Pembangunan Pusat Data Nasional di Cikarang Dipastikan Rampung 2024

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 14 Juni 2023 | 15:01 WIB - Redaktur: Untung S - 386


Jakarta, InfoPublik – Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang, Provinsi Jawa Barat dan Batam, Kepulauan Riau, dipastikan sudah mulai berjalan dan akan rampung sesuai target pada 2024 mendatang.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (13/6/2023).

“Kami targetkan Pemerintah sudah punya satu data center. Saat ini sudah ready ada dua wilayah yaitu Bekasi dan Batam. Untuk PDN di Cikarang Bekasi diharapkan sebelum Oktober tahun depan sudah diresmikan. Berikutnya, Batam sedang proses tender, rencananya selesai dibangun pada Kuarta keempat 2025 mendatang,” jelas Semuel.

Dirjen Aptika Kominfo menjelaskan, ada empat lokasi PDN yang sudah ditetapkan, yakni di Cikarang, Batam, Ibu Kota Nusantara (IKN), dan Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur atau NTT). 

“Di IKN dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, kita masih melakukan analisis lokasi karena pertimbangan tentang kesiapan lahannya," imbuh Semuel.

Menurut Dirjen Aptika Kominfo, pembangunan PDN merupakan upaya melakukan efisiensi pengelolaan data center pemerintah yang saat ini tersebar dan jumlahnya mencapai 2.700an.

Hal itu terjadi karena setiap lembaga pemerintah telah menyiapkan fasilitas data center sendiri sehingga terjadi pemborosan. 

“Kami melakukan asesmen. Semua instansi berlomba-lomba untuk menyiapkan komputerisasi dan digitalisasi akhirnya menyiapkan ruangan server, jadilah data center. Oleh karena itu, Kominfo melakukan penyederhanaan sistem ini, menjadi satu pusat data,” jelas dia. 

Kementerian Kominfo saat ini menggunakan PDN Sementara bersinergi dengan PT Telkom Indonesia (Telkom) hingga proyek tersebut rampung seluruhnya. 

PDN Sementara ini telah digunakan oleh 75 kementerian dan lembaga, 20 provinsi, 169 kabupaten dan 59 kota. 

Lebih lanjut Dirjen Semuel mengatakan, lembaga dan pemeritah daerah yang sudah memiliki data center tetap masih bisa digunakan. namun harus tersambung dengan sistem PDN yang kriterianya disesuaikan dengan standar yang telah Kominfo tetapkan bersama Badan Siber dan Sandi Negara BSSN).

“Harus tetap tersambungkan dengan sistem PDN yang sudah dibangun supaya tadi integrasi semua data itu bisa kita capai melalui Satu Data Indonesia, bahwa membutuhkan data tidak lagi mencarinya tercecer,” tutup Semuel.

Foto: Humas Kominfo