Senin, 10 Maret 2025 23:13:32

KLHK-PPATK Sinergi Bentuk Tim Gabungan Penanganan TPPU Sektor LHK

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 16 Mei 2023 | 20:03 WIB - Redaktur: Untung S - 284


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Gakkum LHK) bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sektor LHK yang terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK).

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Selasa (16/5/2023).

“Pembentukan Tim Gabungan antara KLHK dan PPATK sangat penting untuk meningkatkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam Pembrantasan TPPU,” kata Dirjen Rasio.

Pembentukan Tim Gabungan antara Ditjen Gakkum KLHK dan PPATK dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Menurut Rasio Ridho, KLHK berkomitmen dalam penegakan hukum TPPU untuk meningkatkan efek jera serta pemulihan kerugian dan asset melalui berbagai langkah, antara lain melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan KKP.

Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021.

Di samping itu Menteri LHK memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui kerjasama dengan Kepala PPATK dengan Nota Kesepahaman Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Inisiasi Tim Gabungan TPPU merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara PPATK dengan KLHK Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Dirjen Rasio.

Dirjen Rasio menjelaskan, penyidikan terhadap adanya dugaan TPPU yang berasal dari kejahatan TPLHK menjadi pintu masuk bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk membuktikan penyembunyian hasil kejahatan (proceeds of crime) melalui proses pencucian uang.

Adapun Tim Gabungan TPPU memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK, termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.

“Tim itu juga melakukan kerja sama formal dan informal dengan counterpart negara lain dalam rangka optimalisasi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK,” imbuh dia.

Kolaborasi dan konsolidasi dengan negara lain untuk penelusuran aset TPPU dinilai krusial dilakukan karena perkembangan kejahatan LHK telah menjadi bagian dari kejahatan transnational terorganisir (organized crime) yang melibatkan penggunaan teknologi.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK selaku Ketua Tim Gabungan, Yazid Nurhuda, mengatakan, motif kejahatan LHK adalah keuntungan secara finansial, sehingga dapat dipastikan ada perputaran arus transaksi keuangan dalam upaya menyamarkan maupun menyembunyikan kejahatan maupun aset dari hasil kejahatan.

Olah karena itu, penyidikan TPPU oleh Penyidik Gakkum LHK dilakukan melalui pendekatan investigasi keuangan dengan prinsip follow the money (menelusuri aliran dana atau aset).

“Uang merupakan motivasi utama para pelaku kejahatan terorganisir, dan investigasi keuangan memungkinkan Penyidik LHK lebih mudah untuk menelusuri aset dan memulihkan aset TPPU yang berasal dari kejatahan TPLHK,” kata Yazid menandaskan.

Foto: Biro Humas KLHK