Kemnaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk RUU PPRT

:


Oleh Baheramsyah, Kamis, 13 April 2023 | 11:21 WIB - Redaktur: Untung S - 227


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan penyerapan aspirasi itu sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.

"Pertemuan pada hari ini merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai 'partisipasi publik yang bermakna'," ucap Anwar, di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ia mengatakan, hasil serap aspirasi stakeholder itu untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT itu.

Oleh karena itu, dalam forum serap aspirasi itu ia berharap stakeholders dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT tersebut seusai dengan realitas yang terjadi, sehingga ke depan PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.

"Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT itu," ucapnya.

Foto: Istimewa