:
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 19 Januari 2023 | 14:35 WIB - Redaktur: Untung S - 183
Jakarta, InfoPublik – Realisasi penyerapan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun Anggaran 2022 tercatat mencapai 97,58 persen atau Rp6,3 triliun dari total anggaran Rp6,5 triliun yang menunjukkan kinerja positif.
"Dari anggaran Rp6,5 triliun terealisasi keuangan sebesar 97,58 persen (Rp6,3 triliun ) dengan realisasi fisik 98,04 persen. Realisasi keuangan itu lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional 94,95 persen," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait Rapat Kerja dengan Komisi IV Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (19/1/2023).
Agenda Rapat Kerja ini mencakup Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2023, dan Isu-isu aktual lainnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri LHK memaparkan capaian kinerja positif yang telah dilakukan oleh KLHK yang berasal dari dukungan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
"Dari capaian tersebut memperlihatkan komitmen dan keseriusan kami untuk perbaikan lingkungan dan hutan demi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di tingkat tapak," kata dia.
Menteri LHK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan capaian setiap kinerja positif yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, serta memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI dan publik.
Selain itu, Siti Nurbaya menjelaskan beberapa highlight target kinerja yang hendak dicapai KLHK pada 2023.
Komisi IV DPR RI Sudin menerima penjelasan penyerapan anggaran KLHK tahun 2022 dan meminta KLHK tetap menjaga konsistensi komitmen melaksanakan program-program berbasis masyarakat, serta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kualitas hutan dan lingkungan hidup.
Sudin meminta KLHK untuk meningkatkan intervensi secara signifikan dalam Kegiatan Program Kampung lklim (ProKlim), sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki output yang lebih kaya dan berhasil guna.
“Komisi IV juga meminta KLHK agar menyampaikan laporan kewajiban dan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah dikerjakan atau diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan,” jelas Sudin.
Selain itu, KLHK diminta melakukan proses penegakan hukum terhadap Perusahan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan ekspansi kegiatan tambang di luar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Turut hadir mendampingi Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, Sekretaris Jenderal KLHK Inspektur Jenderal KLHK, Dirien PHL KLHK, Dirjen PHLHK KLHK, Dirjen PDASRH LHK, Dirjen PSLB3 KLHK, Kepala BSI KLHK dan Plt. Dirjen PKTL KLHK.
Foto: Biro Humas KLHK