Kata Kemnaker, Ini Latar Belakang Terbitnya Perppu Cipta Kerja

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 6 Januari 2023 | 14:57 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengungkapkan latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, yakni karena perlu respon segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan.

Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh beberapa hal atau kondisi, yang jelas adalah bagaimana respon terhadap dinamika Global yang terjadi saat ini dan yang akan datang.

Selain itu, latar belakang lainnya yaitu dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana berdasarkan Putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU.

"Saat ini, Kemnaker tengah memproses revisi dari peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur aturan teknis dari Perppu Cipta Kerja itu," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta,  Jumat (6/1/2023).

Indah menuturkan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki konsekuensi direvisinya sejumlah PP, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Beberapa langkah yang akan dilakukan untuk melakukan revisi tersebut, dimulai dari internal Kemnaker membahas perubahan substansi dari PP yang terdampak.

Setelah itu, hasil pembahasan revisi akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan masukan serta saran.

Terkait target revisi itu kapan akan selesai dilakukan, Putri mengaku sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar diselesaikan secepatnya.

Beberapa aturan itu, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dua Urgensi Terbitnya Perpu Cipta Kerja

Selain revisi PP, ada dua urgensi diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pertama Indonesia masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

Saat ini terdapat kenaikan jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang, angka tersebut naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021. Sedangkan, penduduk bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang atau 59,97 persen bekerja pada kegiatan informal.

Selain itu, pandemi COVID-19 memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53 persen) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang. Kemudian penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang.

"Sehingga, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja," kata Indah

Urgensi kedua, tambah Indah, yakni perlu penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing. Sebab saat ini terjadi pelemahan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi). Di sisi lain, kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di 2023.

Di samping itu, masih terdapat permasalahan mata rantai pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok (seperti makanan dan energi) serta kenaikan inflasi di beberapa negara maju (seperti Amerika dan Inggris).

"Tingkat ketidakpastian yang tinggi pada dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik. Hal itu akan mendorong risiko pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi," tuturnya.

Foto: Istimewa