16 Pengelola Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik Dapat Sertifikat dari BNPT

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 27 Desember 2022 | 22:09 WIB - Redaktur: Untung S - 383


Jakarta, InfoPublik - 16 pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik yang memenuhi kriteria, mendapatkan Sertifikat Pelaksanaan Standar Minimum Pengamanan Tahun 2022 dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk penghargaan kriteria dan parameter penilaian awal dalam penerapan standar minimum pengamanan berdasarkan peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Kepala BNPT, Boy Rafli Amar, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait penyerahan Sertifikat Pelaksanaan Standar Minimum Pengamanan Tahun 2022 di Kantor BNPT, Sentul, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (27/12/2022).

Kepala BNPT menjelaskan, 16 pengelola Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik yang mendapatkan Sertifikat Pelaksanaan Standar Minimum Pengamanan Tahun 2022 di sektor Objek Vital Nasional yaitu PT Kilang Pertamina Internasional: Refinery Unit II Dumai, Refinery Unit III Plaju, Refinery Unit IV Cilacap, Refinery Unit V Balikpapan, Refinery Unit VI Balongan, PT. PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, PT. PLN Indonesia Power Suralaya PGU, PT. PLN Indonesia Power PLTU Barru Omu, PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Paiton.

Sedangkan di sektor transportasi yakni PT Angkasa Pura II, Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar muda, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Bandar Udara Internasional H.AS. Hanandjoedin, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan PT Pelabuhan Indonesua (Persero) Regional 2 Palembang.

“Untuk Akomodasi Pariwisata terdiri dari pengelola The Stones Hotel Bali dan The Apurva Kempinski Hotel Bali,” kata Boy Rafli.

Dengan penyerahan sertifikat itu, pengelola Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengamanan dari ancaman tindak pidana terorisme.

"Kita harus memiliki semangat kolektif dan kolaborasi dalam melawan terorisme untuk meningkatkan daya cegah dan daya tangkal dalam upaya preventif mencegah terjadinya tindak pidana terorisme," tegas dia.

Boy Rafli juga mengatakan, pemberian sertifikat ini merupakan upaya BNPT sebagai sektor terdepan (leading sector) dalam pencegahan terorisme, dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha bagi pengelola Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik.

Foto: Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BNPT