BPJPH: Daftar Sertifikasi Halal hanya di SIHALAL

:


Oleh Wandi, Selasa, 13 September 2022 | 20:29 WIB - Redaktur: Untung S - 497


Jakarta,  InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa pendaftaran Sertifikasi Halal hanya dapat dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menanggapi masih banyak ditemukan kasus pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

"Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH melainkan hanya meng-input datanya di sistem LPH. Pada 2020 terjadi di Kendari dan juga 2021 di daerah lain," kata Mastuki, di Kendari, sebagaimana dilansir Kemenag, Selasa (13/9/2022). 

"Maka perlu saya menegaskan melalui forum itu, agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar. Bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal," imbuh Mastuki di hadapan ratusan pelaku usaha yang menghadiri Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal, di Kendari. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Halal Center kampus, Lembaga Pendamping PPH dan dinas-dinas terkait. 

Mastuki menambahkan sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH. "Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL)," papar Mastuki. 

"Bila (pelaku usaha) tidak pernah mendaftar ke BPJPH, tidak punya akun di SIHALAL, ya tidak bisa mendapat Sertifikat Halal," sambung Mastuki. 

Dalam kesempatan tersebut, Mastuki juga mengajak pelaku usaha untuk segera mensertifikasi halal produknya. Saat ini, BPJPH membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme self declare

"Ada kuota untuk 324.834 usaha mikro menengah (UMK) dalam program Sehati yang dibiayai Dana PEN Kemenkeu. Ayo pelaku UMK di Sultra yang produknya masuk kategori Self Declare, segera saja mendaftar ke BPJPH," ujar pria asal Banyuwangi ini. 

Program Sehati tersebut membutuhkan peran Pendamping PPH sebagai saksi untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan pelaku usaha. Maka Mastuki menyambut baik telah tersedianya Pendamping PPH di Sultra, dan sinergi yang terbangun antar pemangku kepentingan.

"Sinergi berbagai pihak, dan tersedianya Pendamping PPH untuk mendukung program Sehati, adalah upaya mengakselerasi 10 juta produk bersertifikat halal dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," pungkas Mastuki. 

Foto: Biro Humas Kemenag