:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 6 September 2022 | 10:42 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 357
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak langsung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Secara regulasi, sudah terpenuhi semua aspek hukumnya. Sehingga Pemda tidak lagi merasa ragu untuk melaksanakan apa yang sudah diarahkan," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).
Al Muktabar menyebutkan sesuai dengan regulasi yang ada, Pemprov akan mengalokasikan BTT untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak kenaikan harga BBM seperti sopir angkot, tukang ojek, nelayan dan masyarakat terdampak lainnya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Saat ini sedang kita hitung datanya atas alokasi dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu dari DAU dan Bagi Hasil Pajak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten, Imaduddin Sahabat, mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang sigap menangani persoalan inflasi.
"Provinsi Banten pada bulan Agustus ini mengalami deflasi 0,16 persen," tuturnya.
Terkait dengan pengendalian inflasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
Ada beberapa komponen anggaran yang bisa dioptimalkan dalam rangka pengendalian inflasi, pertama melalui Dana Desa yang ada di Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, dimana besarannya sampai akhir bulan Agustus 2022 masih di angka Rp68 triliun.
Kemudian Bantalan Sosial yang ada pada Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp24,17 triliun, yang di dalamnya terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp12,40 triliun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp9,60 triliun dan DTU senilai Rp2,17 triliun.