:
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 12 Januari 2022 | 17:10 WIB - Redaktur: Untung S - 760
Jakarta, InfoPublik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Direktur PT. Prima Makmur Batam (PMB), Ramudah alias Ayang (44 tahun), tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta subsider enam bulan penjara dalam kasus perusakanan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Direktur PHP Ditjen Gakkum KLHK), Yazid Nurhuda, mengatakan Ramudah telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan di kawasan hutan lindung Kota Batam tersebut.
“PT PMB diketahui melakukan perusakan lingkungan dengan membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektare (ha) dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Direktur PHP Ditjen Gakkum KLHK dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Rabu (12/1/2022).
Lebih lanjut Direktur PHP Ditjen Gakkum KLHK menjelaskan, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam telah memberikan peringatan kepada PT PMB untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal mereka.
Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT PMB, dengan tetap membangun kavling dalam kawasan hutan tanpa izin tersebut.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana,” kata Yazid Nurhuda.
Menurutnya, KLHK juga melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Batam, yaitu PT. Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT. Alif Mulia Jaya Batam (AMJB).
Untuk kejahatan korporasi PT KAS dan PT AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda Rp6 miliar.
Sedangkan untuk tindak pidana perorangan tersangka IDM (50) Direktur PT. KAS, dan DMO (49) Direktur PT. AMJB masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, yang diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, terlebih pelaku perusakan hutan lindung.
Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, menurutnya harus dihukum seberat-beratnya.
“Kami sudah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran”, tegas Ditjen Gakkum KLHK.
Foto: Biro Humas KLHK