Pemprov DKI Jakarta Tutup Permanen Diamond Karaoke

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 17 November 2017 | 12:55 WIB - Redaktur: Juli - 560


Jakarta, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (16/11) malam.

Penutupan dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamod Karaoke yang pada 15 September ditutup sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11).

Penutupan berlangsung kondusif karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi, sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang. Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.

Harry menegaskan, bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. 

Pada Passal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat aditif.

"Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas," kata Harry.