Produk Kosmetik Ternotifikasi Hingga September 2017 Meningkat 11,57 Persen

:


Oleh Reporter, Jumat, 17 November 2017 | 10:01 WIB - Redaktur: Juli - 805


Jakarta, InfoPublik - Sejak penerapan Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik melalui sistem notifikasi online pada 2011, terjadi peningkatan jumlah notifikasi, baik produk dalam negeri maupun luar negeri.

Berdasarkan data Badan POM RI, jumlah kosmetik yang ternotifikasi di 2017 sampai September sebanyak 33.823 produk. Jumlah ini meningkat 11,57 persen dari tahun sebelumnya pada periode yang sama. Selain itu terjadi peningkatan jenis kosmetik, terutama kategori dekoratif dan perawatan, selalu ada produk baru yang dinotifikasi di Badan POM RI. Hal ini menunjukkan besarnya potensi dan peluang pasar bagi industri kosmetik.

Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam siaran pers, yang dikutip Jumat (17/11) menyampaikan, sebagai regulator, Badan POM RI terus berupaya mendukung pertumbuhan industri kosmetik terutama agar produk kosmetik Indonesia dapat memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Selain menerapkan sistem notifikasi online untuk memudahkan pelaku usaha menotifikasi produknya, Badan POM RI juga terus melakukan sosialisasi, advokasi, dan diskusi dengan pelaku usaha kosmetik, termasuk melakukan pembinaan dan bimbingan teknis kepada para pelaku UMKM untuk memproduksi produk kosmetik dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Selain itu juga dilakukan peningkatan pelayanan publik secara berkesinambungan melalui percepatan notifikasi, serta consultation desk dan coaching clinic bagi para pelaku usaha kosmetik.

Namun demikian, berdasarkan evaluasi terhadap indikator hasil pengawasan kosmetik di peredaran, diketahui bahwa pelaksanaan Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik bagi pelaku usaha sampai saat ini belum optimal.

Berdasarkan hasil pengawasan Januari - Oktober 2017, masih ditemukan kosmetika yang tidak memenuhi syarat di pasaran. Pengawasan post-market Badan POM RI tahun 2017 menemukan 491.667 pieces kosmetik lokal ilegal dan 756.495 pieces kosmetik impor ilegal di wilayah Indonesia.

Selain itu, Badan POM juga menemukan 11.457 pieces kosmetik lokal dan 5.900 pieces kosmetik impor yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 20,5 miliar rupiah. Untuk itu, Badan POM RI senantiasa berupaya meningkatkan pengawasan post-market untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi keamanan, mutu, dan klaim manfaat.

Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik, Badan POM RI telah menyelenggarakan workshop “Implementasi Harmonisasi ASEAN Pada Pengawasan Kosmetik di Peredaran” pada Agustus 2017 lalu. Selain itu, Indonesia juga berperan aktif dalam mengangkat isu dan kebijakan terkait keamanan bahan kosmetik maupun persyaratan kosmetik yang beredar ke dalam forum pertemuan regulator kosmetik tingkat ASEAN yaitu sidang ASEAN Cosmetic Committee.

Saat ini Indonesia menjadi tuan rumah The 27th ASEAN Cosmetic Committee (ACC) Meeting and Its Related  Events yang dilaksanakan pada 14-17 November 2017 di Trans Luxury Hotel,  Bandung. Dalam pertemuan yang merupakan sidang tahunan ASEAN Cosmetic Committee ini, perwakilan dari setiap negara-negara di ASEAN akan membahas permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik guna meningkatkan jaminan atas keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

ASEAN Cosmetic Committee (ACC) sendiri dibentuk pada tahun 2003 untuk memantau implementasi Harmonisasi ASEAN di bidang Kosmetik. Sidang ACC dilakukan setahun 2 (dua) kali, masing-masing negara ASEAN secara bergiliran menjadi tuan rumah.

Dalam melaksanakan tugasnya, ACC dibantu olehASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) yang bertugas untuk mengkaji hal-hal ilmiah terkait standar dan persyaratan teknis kosmetik. Selanjutnya ACSB menyampaikan hasil pertemuannya sebagai rekomendasi kepada ACC. ACSB juga mengadakan sidang 2 (dua) kali dalam setahun yang dilakukan secara back to back dengan ACC.

Selain  ACSB, ACC juga dibantu oleh ASEAN Cosmetic Testing Laboratory Committee yang bertugas untuk memberikan dukungan teknis pada pelaksanaan post-marketing surveillance melalui perkuatan laboratorium pengujian kosmetik.

Kepala Badan POM RI berharap pertemuan ini dapat menghasilkan gagasan strategi yang aplikatif dan inovatif dalam pengawasan kosmetika dan juga mengoptimalkan pelaksanaan Harmonisasi ASEAN termasuk untuk menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika yang beredar.