Jangan Lupa, Yuk Registrasi Kartu Seluler

:


Oleh Reporter, Rabu, 1 November 2017 | 10:33 WIB - Redaktur: Juli - 396


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan cara registrasi kartu seluler prabayar yang akan dilakukan mulai 31 Oktober seperti yang disampaikan berikut ini. Yuk registrasi!!

  

Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama. Maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi dengan ketentuan yang mulai berlaku. Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018. Registrasi juga bisa dilakukan pada website masing-masing provider.