Kemen-PPPA Sampaikan Pentingnya Kepemilikan Akta Kelahiran

:


Oleh Reporter, Sabtu, 28 Oktober 2017 | 17:34 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) melakukan upaya dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran bagi anak yaitu dengan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana yang dituntut dalam reformasi birokrasi di kalangan pemerintah dan pemerintah daerah.

Oleh karena itu diupayakan agar anak Indonesia mendapatkan akta kelahiran, dengan berpegang pada tiga prinsip yaitu : 

1. Pencatatan kelahiran melalui pencatatan sipil merupakan tanggungjawab pemerintah dalam memenuhinya.

2. Adanya peran aktif petugas penyelenggara dalam pembuatan akta kelahiran (jemput bola) untuk melayani masyarakat memperoleh akta kelahiran.

3. Peran aktif masyarakat dalam mensosialisasikan tentang pentingnya kepemilikan akta kelahiran ke lingkungan terdekatnya.

Untuk itu menurut Kemen-PPPA diperlukan koordinasi yang baik antara Kementerian/Lembaga, juga Dinas/Instansi dengan adanya kesepakatan bersama baik di pusat maupun daerah, serta masyarakat luas demi mempercepat kepemilikan akta kelahiran. 

Kemen PPPA juga menjelaskan bahwa akta kelahiran menjadi syarat resmi identitas seseorang di hadapan hukum karena berkaitan dengan penentuan batas usia seseorang untuk dikatakan dewasa menurut hukum, dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri, dimanfaatkan sebagai bukti status hukum di antaranya hukum kenegaraan (seperti untuk masuk sekolah, mendapat KTP, hak pilih dalam pemilu, Pengaturan hukum lainnya (usia minimal persidangan anak, usia minimal bekerja).

Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan hak-haknya sejak lahir yaitu hak atas suatu nama dan status kewarganegaraan, memperoleh dokumen kependudukan termasuk hak memiliki akta kelahiran yang telah dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Lalu seberapa pentingnya sih akta kelahiran bagi anak. Berikut ini jawabannya. Salah satu hak asasi anak adalah hak sipil anak, hak ini melekat pada pribadi anak sebagai individu untuk dapat mengembangkan kemampuan dan kepribadiannya secara leluasa. Akta kelahiran merupakan hak pertama bagi anak pada saat kelahirannya, hak ini telah dipertegas dalam berbagai peraturan hukum perlindungan anak seperti konvensi hak anak, undang-undang perlindungan anak, undang undang HAM, dll. 

Akta kelahiran memiliki berbagai fungsi sangat penting bagi anak, diantaranya yaitu menjadi bukti jati diri seseorang, sebagai ikatan hukum hubungan anak dengan orangtuanya, baik dalam tanggung jawab orang tua kepada anak, maupun hak warisnya.

Seorang anak yang tidak memiliki akta kelahiran secara nyata tidak dianggap ada oleh negara, sehingga anak tersebut tidak tercatat namanya, silsilah keturunannya, kewarganegaraannya, dan tidak terlindungi keberadaannya, yang lebih fatal yakni adanya manipulasi identitas anak, yang semakin mempermudah eksploitasi anak, seperti perdagangan anak, pemanfaatan tenaga kerja anak dan kekerasan terhadap anak. 

Selain itu akta kelahiran juga digunakan oleh kepolisian untuk membuktikan adanya manipulasi tersebut; membuktikan adanya kekerasan, eksploitasi, maupun pelanggaran hak terhadap anak; menghindari perkawinan dini dan menghindari pemalsuan usia; membuktikan adanya anak yang dipekerjakan; membuktikan adanya adopsi ilegal, penculikan untuk penjualan organ. (Sumber KemenPPPA)