Dua Ahli Waris TKI Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 27 Oktober 2017 | 13:30 WIB - Redaktur: Juli - 607


Yogyakarta, InfoPublik - Beberapa hari yang lalu, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kejadian kecelakaan bus maut yang terjadi di Penang, Malaysia yang menewaskan 7 (Tujuh) orang warga negara Indonesia yang merupakan pekerja migran.

Para pekerja tersebut merupakan karyawan dari sebuah pabrik elektronik yang hendak pulang menuju kediaman masing-masing di Penang. 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/10), dimana, bis yang ditumpangi oleh ketujuh orang tersebut mengalami kecelakaan maut dan menewaskan di antaranya para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan kejadian itu, BPJS Ketenagakerjaan langsung menelusuri data dari para PMI tersebut untuk memastikan kepesertaan mereka dalam program perlindungan PMI dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2017 yang lalu telah resmi menyelenggarakan program perlindungan bagi PMI yang bekerja di Luar negeri. Hasil penelusuran yang dilakukan tim dari BPJS Ketenagakerjaan, hanya 2 orang dari 7 korban meninggal tersebut yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah Titik Kateningsih dan Wami Windarsih.

Kedua PMI ini terdaftar di BNP3TKI di Yogyakarta dan saat ini tim dari BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan koordinasi untuk menyerahkan hak dari ahli waris PMI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala Kantor Wilayah Jateng dan DIY Irum Ismantara, menyerahkan secara langsung santunan kecelakaan kerja di Luar Negeri kepada ahli waris dari Titik Kateningsih dan Wami Windarsih, PMI meninggal dunia yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Terminal Cargo Bandara Adisutjipto pada Jumat (27/10).

Dalam kesempatan tersebut, Irum menjelaskan kepada ahli waris PMI bahwa musibah yang menimpa Titik Kateningsih dan Wami Windarsih merupakan murni kasus kecelakaan kerja dan dipastikan sudah menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan meninggal dunia karena kasus kecelakaan kerja kepada ahli waris PMI.

"Kami memahami bahwa kehilangan kerabat atau keluarga tidak bisa dibandingkan dengan berapapun jumlah materiil. Namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan agar tidak jatuh secara sosial ekonomi," jelas Irum.

Untuk itu, lanjut Irum, kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa PMI di Penang, Malaysia. "Semoga keluarga yang ditinggalkan bisa tabah dan ikhlas dengan musibah ini," pungkas IIrum.