:
Oleh G. Suranto, Rabu, 18 Oktober 2017 | 17:48 WIB - Redaktur: Juli - 934
Jakarta, InfoPublik – Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Unggul Priyanto selaku Kepala Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa Nasional meluncurkan dan meresmikan pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Perekayasa dengan nama Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo).
“Himperindo ini merupakan wadah resmi dari Organsasi Profesi Jabatan Fungsional Perekayasa, dan sudah terpilih sebagai Ketua Umum Himperindo masa bakti 2017-2020 adalah Sdr. Dr. Ir. I. Nyoman Jujur, M,Eng,” kata Unggul dalam acara Kongres Perekayasa Nasional 2017 yang digelar di Auditorium BPPT Jakarta, Rabu (18/10).
Disebutkan, di luar jabatan struktural ada namanya jabatan fungsional, di antaranya seperti peneliti, perekayasa, arsip paris, auditor, dan analisis kepegawaian. Salah satu jabatan fungsional pembinaan BPPT adalah jabatan fungsional perekayasa.
Sesuai amanah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional dimana dalam hal ini BPPT merupakan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa, maka diwajibkan setiap jabatan fungsional itu dihimpun dalam satu wadah organisasi profesi.
“Oleh karena itu, kita membentuk Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo). Selanjutnya, salah satu tugasnya adalah menegakkan etika atau kode etik. Jadi, kalau misalnya ada kode etik yang dilanggar, maka organisasi ini berhak mengusulkan sanksi kepada Pembina Perekayasa Nasional,” paparnya.
Sementara itu, I Nyoman Jujur yang terpilih sebagai Ketua Umum Himperindo menambahkan, Himperindo akan bisa menjembatani aspirasi dari teman-teman perekayasa antara Kementerian dan Lembaga, dan untuk menyampaikan aspirasi, sekiranya agar tugas kerekayasaan itu kedepan bisa lebih profesional.
Selanjutnya, bisa melakukan suatu kegiatan kerja sama antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka mewujudkan suatu teknologi, umpamanya BPPT bisa bekerjasama dengan Kementerian PUPR, karena teknologi itu terbagi dalam bermacam-macam bidang, sehingga kompetensi dari bidang terkait antara Kementerian dan Lembaga bisa dilaksanakan kerja sama.
Ia menambahkan, karena pengurusan Himperindo ini baru saja terbentuk, dan yang tercepat dilakukan adalah melengkapi perangkat organisasi. Terkait tentang kode etik secepatnya akan dikoordinasikan dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasaan Nasional untuk merumuskannya.
Sebagai informasi, pada saat ini jumlah pemangku jabatan fungsional perekayasa sebanyak 2474 orang, tersebar di berbagai tempat kerja dan wilayah, baik yang bekerja di instansi/lembaga pemerintah maupun di swasta atau perorangan. Kondisi tersebut menyebabkan koordinasi dan komunikasi menjadi tantangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan kerekayasaan teknologi dan industri nasional. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan wadah organisasi profesi yang bernaung dalam Himperindo.