Menag Belum Bisa Pastikan Selesainya Revisi Aturan Umrah

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 4 Oktober 2017 | 19:19 WIB - Redaktur: Juli - 478


Jakarta, InfoPublik - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin belum bisa pastikan kapan revisi Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah umrah akan rampung. Namun, dia mengatakan, bakal segera menyelesaikannya agar kasus First Travel tidak terulang.

“Terkait target rampungnya kita inginkan secepatnya, tapi jangan sampai terburu-buru sehingga sampai ada bagian yang terlewati atau terlupakan,” kata Lukman di Jakarta, Rabu (4/10).

Ia mengakui, hikmah dari kasus First Travel ini membuat kementeriannya tergugah untuk merevisi regulasi yang mengatur soal penyelenggaraan ibadah umrah itu. Revisi ini, untuk menguatkan pengawasan supaya tidak ada lagi konsumen atau jamaah yang menjadi korban tindakan melanggar hukum.

“Jadi, kesemuanya ini sebagai hikmah dari musibah yang lalu. Kita berupaya melakukan revisi regulasi, jadi ada penguatan-penguatan dalam pengawasan agar intinya jangan lagi ada jamaah yang jadi korban tindakan atau hal-hal ilegal yang bertentangan dengan hukum,” ujar Lukman.

Lukman menambahkan, pengawasan tersebut melibatkan beberapa lembaga maupun kementerian. Misalnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM khususnya pada Imigrasi, Kementerian Pariwisata dan juga Kementerian Keuangan yang mengurus perpajakan.

Karena itu, lanjut Lukman, dibutuhkan koordinasi yang lebih intensif untuk menguatkan pengawasan pengelolaan umroh melalui revisi PMA 18/2015 itu. “Ini kan persoalan multikompleks, bersentuhan kementerian dan lembaga lain, jadi perlu koordinasi dan perlu ada peningkatan koordinasi terkait pengelolaan umroh ini,” pungkas Lukman.