:
Oleh Wawan Budiyanto, Selasa, 3 Oktober 2017 | 21:33 WIB - Redaktur: Juli - 1K
Jakarta, InfoPublik - Universitas Airlangga (Unair) memberikan Gelar Doktor Honoris Causa kepada tokoh politik nasional Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Sc. dengan dianugerahi gelar kehormatan di bidang sosiologi politik.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan perguruan tinggi dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang telah berkontribusi bagi ilmu pengetahuan, masyarakat dan negara. Termasuk di dalamnya bidang politik, hukum, sosial dan budaya.
Pemberian Gelar Kehormatan tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Kehormatan. Menristekdikti menjelaskan, diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk menetapkan pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa.
"Ini merupakan kewenangan dari rektor nanti disampaikan kepada kami setelah melalui kajian oleh institusi itu sendiri. Bukan orang per orang saja tapi secara kelembagaan," kata Menristekdikti dalam keterangannya yang diterima Infopublik, Selasa (3/10) usai Sidang Universitas Airlangga Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa di Gedung Rektorat Unair, di Surabaya.
Rektor Unair Mohammad Nasih dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa menjadi dan memperoleh gelar Doktor Honoris Causa bukan sesuatu yang mudah.
"Orang menyangka mendapat gelar Doktor Honoris Causa itu mudah. Padahal prosesnya sungguh sangat panjang," ungkap Nasih. Nasih menambahkan, kalau Doktor yang reguler menyelesaikan disertasi terlebih dahulu kemudian baru menerbitkan buku dari disertasinya, Doktor Honoris Causa menerbitkan buku terlebih dahulu dan kualitasnya tidak kalah dari disertasi-disertasi yang ada. Untuk itu menurutnya proses dan kualitas Doktor Honoris Causa juga harus dijaga dan dipertahankan. "Kalau tidak saya bisa dijewer Pak Menristekdikti jika mengobral ijazah," kata Nasih.
Nasih juga membeberkan nomor registrasi ijazah Muhaimin Iskandar adalah 0005 yang artinya selama 63 tahun Unair baru memberikan gelar tersebut kepada lima orang. "Untuk itu tidak ada alasan untuk obral ijazah," tegasnya.
Dalam sidang terbuka, Muhaimin Iskandar membacakan pidato ilmiahnya yang berjudul "Mengelola Kebhinekaan Untuk Kemajuan Bangsa dan Negara".
Adapun para undangan yang hadir dalam sidang tersebut antara lain Ketua MPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Gubernur BI, Menko Kemaritiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Pariwisata, anggota DPR RI, Sesjen Kemenristekdikti, Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti serta tamu undangan lain.