Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

:


Oleh Admin, Selasa, 3 Oktober 2017 | 15:49 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (3/10) Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

SKB bernomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Rincian Hari Libur Nasional 2018 :
#  Senin, 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi)

# Jumat 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)

# Sabtu 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)

# Jumat 30 Maret (Wafat Isa Al Masih)

# Sabtu 14 April (Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW)

# Selasa 1 Mei (Hari Buruh Internasional)

# Kamis 10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)

# Selasa 29 Mei (Hari Raya Waisak 2562)

# Jumat 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)

# Jumat-Sabtu 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)

# Jumat 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)

# Rabu 22 Agustus (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)

# Selasa 11 September (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)

# Selasa 20 November (Maulid Nabi Muhammad SAW)

# Selasa 25 Desember (Hari Raya Natal)

Adapun Rincian Cuti Bersama 2018 :

# 13,14,18 dan 19 Juni    
Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
# 24 Desember        
Senin (Hari Raya Natal)