Sebelum ke Luar Negeri, TKI Wajib Daftar ke BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:25 WIB - Redaktur: Juli - 291


Jakarta, InfoPublik - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan merupakan syarat mutlak bagi TKI sebelum bertolak ke luar negeri.

"Jadi, jika TKI tidak ikut kepesertaan BPJS, maka tidak boleh pergi. TKI yang berangkat ke luar negeri setelah diberlakukannya asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan tetapi mereka tidak mendaftarkan diri maka bisa dianggap ilegal," ungkap Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno saat mengisi acara Dialog Semangat Pagi Indonesia, Kamis (31/8).

Di sisi lain, Soes juga mengingatkan bagi Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan TKI tanpa asuransi BPJS Ketenagakerjaan maka akan mendapatkan sanksi tegas.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, skorsing ataupun pencabutan izin operasional. Sanksinya tergantung pada tingkat pelanggarannya,” ujar Soes.

Ia mengatakan transformasi asuransi TKI dari konsorsium ke BPJS Ketenagakerjaan juga dapat digunakan untuk memantau jumlah TKI yang bekerja di luar negeri. “Kepemilikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka jumlah TKI ke luar negeri bisa dipantau secara akurat,” kata Soes.

Untuk memudahkan pendaftaran, pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah membuka beberapa layanan di negara penerima TKI, seperti di Korea Selatan. Sementara untuk Malaysia masih dalam proses. "Sebagian besar TKI di Malaysia masih ikut asuransi konsorsium, kecuali mereka yang berangkat setelah 1 Agustus 2017," terang Soes.

Lebih jauh Soes menambahkan bagi TKI yang saat ini masih mengikuti asuransi konsorsium dan jika keanggotaannya sudah berakhir, diharapkan TKI menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI/KJRI) untuk mendapatkan informasi mengenai asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk memaksimalkan pelayanan asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan, pihak Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan beberapa kali evaluasi sejak diberlakukannya transformasi asuransi yaitu pada 1 Agustus 2017.

"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan tiga kali evaluasi. Ini kan program baru berjalan sekitar satu bulan, maka masih perlu dilakukan pembenahan. Kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat,” kata Soes.

Ke depannya, kata Soes, Kemnaker akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan termasuk masih mengevaluasi mengenai jaminan apa saja yang bisa diakomodir oleh BPJS Ketenagakerjaan.