Badan POM Musnahkan Pangan Kedaluwarsa Senilai Rp1,1 M

:


Oleh Admin, Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:42 WIB - Redaktur: Juli - 167


Jakarta, InfoPublik - Badan POM kembali memusnahkan pangan kedaluwarsa hasil pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut kegiatan intensifikasi pengawasan obat dan makanan selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1438 H lalu, yang  telah dilaksanakan secara serentak oleh Balai/Balai Besar POM di seluruh Indonesia pada bulan Juni 2017 lalu, seperti yang disampaikan Badan POM, Rabu (30/8).

Produk pangan kedaluwarsa yang dimusnahkan berupa aneka biskuit, permen, sirup, dan buah kaleng. Terkait temuan ini, pelaku diduga melanggar pasal 143 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah.

Seluruh barang bukti produk pangan kedaluwarsa tersebut telah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat, dan akan dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di daerah Wanaherang, Gn. Putri, Kota Bogor.

Dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pada Juni 2017 tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Jakarta berhasil mengungkap peredaran pangan kedaluwarsa yang diduga dilakukan oleh oknum dengan modus melakukan perpanjangan masa kedaluwarsa produk pangan dengan mengganti label lama dengan stiker label kedaluwarsa baru, mencampur produk yang baru dengan produk yang telah kedaluwarsa, dan menghapus serta mengganti tanggal kedaluwarsa produk.

Produk pangan kedaluwarsa tersebut ditemukan di 3 (tiga) lokasi yaitu sebuah kios di gang Ribal Jakarta Barat dan dua rumah tinggal yang digunakan sebagai gudang dan tempat melakukan penggantian masa kedaluwarsa di Sunter Jakarta Utara. Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut berupa thinner, potongan kain, stempel, cairan, dan bantalan tinta.

Kegiatan penindakan oleh PPNS BBPOM di Jakarta didukung sepenuhnya oleh Korwas PPNS Polda Metrojaya, sebagai bentuk impelementasi nyata dari hasil nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala Badan POM dengan Kabareskrim Kepolisian RI.

Badan POM kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal termasuk palsu.

Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu "Cek KLIK". Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk obat dan makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android “CekBPOM”.