Pemprov DKI Larang Berjualan Hewan Kurban di Trotoar

:


Oleh G. Suranto, Senin, 28 Agustus 2017 | 14:42 WIB - Redaktur: Juli - 229


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar, karena trotoar disediakan untuk digunakan pejalan kaki.

“Kita jelas, bahwa tidak boleh kambing parkir di trotoar. Motor saja nggak boleh. Kalau kambing parkir di trotoar pasti kencing, dan buang kotoran di situ,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8).

Untuk itu kata dia, aparat yang terkait telah diperintahkan untuk menertibkan warga yang menjual kambing di trotoar. Nantinya, para pedagang yang melanggar akan dicatat untuk kemudian diberi sanksi.

“Nggak ada camat yang membolehkan jualan kambing di trotoar. Jadi kita kasih catatan mereka yang jualan di trotoar, karena trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk jualan kambing,” tandasnya.

Selain larangan jualan kambing di trotoar, pemotongan hewan kurban juga tidak boleh dilakukan di trotoar. Djarot mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

“Pemotongan hewan kurban supaya di tempat yang layak, di sekolahan boleh, asalkan ada pengelolaan yang baik. Tapi di trotoar nggak boleh, saya minta mereka segera memindahkan ke tempat yang sudah ditentukan,” ungkapnya.