Menag Dukung Polri Usut Tuntas Kasus First Travel

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 20 Agustus 2017 | 21:47 WIB - Redaktur: Juli - 121


Jakarta, InfoPublik - Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Puluhan ribu calon jemaah umrah menjadi korban dugaan penipuan First Travel. Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah Polri tersebut. "Saya dukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus First Travel. Pemilik First Travel harus bertanggungjawab dan tak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggung jawabnya ke pihak lain," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Minggu (20/8).

Menurut Lukman, kasus ini, harus segera dibawa ke pengadilan agar hukum bekerja secara adil dalam menyelesaikan masalah. "Melalui putusan hukum atas kasus yang melibatkan First Travel, diharapkan keadilan ditegakkan," ujar Lukman.

Lukman juga berharap, kasus First Travel bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jemaah umrah lainnya. Sehingga, calon jemaah umrah bisa lebih cermat, teliti dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah.

Ia juga mengingatkan agar PPIU semakin amanah melayani jamaah umrah. "PPIU agar benar-benar amanah dalam melayani jemaah melakukan perjalanan ibadah ke Baitullah," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata sebagai PPIU. Sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 pada 1 Agustus 2017.