Kata Badan POM Soal Isu Garam Mengandung Pecahan Kaca

:


Oleh Admin, Sabtu, 19 Agustus 2017 | 12:34 WIB - Redaktur: Juli - 383


Jakarta, InfoPublik - Badan POM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah merek garam konsumsi, khususnya yang diisukan mengandung pecahan kaca. Hasilnya garam larut sempurna dalam air dan tidak ditemukan mengandung pecahan kaca.

Klarifikasi tersebut disampaikan Badan POM sehubungan dengan beredarnya video di media sosial mengenai garam dapur yang diduga mengandung pecahan kaca yang berbahaya bagi kesehatan, untuk itu masyarakat perlu lebih memahami tentang produk garam ini.

"Garam konsumsi beryodium yang dikenal sebagai garam dapur terdiri dari senyawa kimia Natrium Klorida (NaCl). Dalam proses pembuatan kristalisasi garam akan menghasilkan Kristal NaCl berbentuk kubus dan ketika dihaluskan Kristal akan pecah menyerupai bentuk pecahan kaca," ungkap Badan POM dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (19/8).

Disampaikan bahwa, secara rutin Badan POM melakukan pengawasan termasuk sampling serta pengujian dan apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan maka produk diperintahkan untuk ditarik dari peredaran. Bersama dengan Dinas terkait, Badan POM juga terus berkoordinasi melakukan pengawalan terhadap keamanan dan mutu peredaran produk pangan.

Masyarakat juga diharapkan untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.

Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Diimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.