Indonesia-Philipina Rundingkan Instrumen Perlindungan Pekerja Migran ASEAN

:


Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 19 Agustus 2017 | 11:34 WIB - Redaktur: Juli - 275


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Philipina H.E. Silvestre H. Bello III untuk membicarakan Instrumen Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran ASEAN.

“Kedua belah pihak bertemu, membicarakan solusi guna menemukan instrumen yang dapat disepakati oleh semua anggota ASEAN terkait perlindungan hak-hak pekerja migran serta perlindungan untuk anggota keluarga pekerja migran, kata Hanif dalam keterangan yang ditulis Sabtu (19/8).

Sebelumnya, Instrumen Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran ASEAN dibahas pada acara Senior Labour Official’s Meeting (SLOM) yang diselenggarakan di Manila, Filipina pada 20 s.d. 21 Maret 2017.

Menurut Hanif, Indonesia dan Philipina sangat berkepentingan pada upaya perbaikan sistem perlindungan dan peningkatan keahlian buruh migran, karena Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah buruh migran yang besar.

“Indonesia dan Philipina yang banyak menempatkan tenaga kerjanya ke luar negeri (sending country-red), dan sejak awal sangat concern terhadap perlindungan hak-hak pekerja migran, termasuk anggota keluarganya,” ujar Hanif.

Hanif mengatakan, pertemuan bilateral difokuskan pada pembahasan/diskusi mengenai isu, dan status instrument perlindungan hak-hak pekerja migran serta perlindungan untuk anggota keluarga pekerja migran juga mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya yang harus ditempuh untuk penyelesaian penyusunan instrumen tersebut.

"Di tingkat ASEAN kita mengusulkan peningkatan dialog negara pengirim dan penerima mengenai, sharing informasi pasar kerja, pemajuan pengakuan keahlian, dan pembentukan jejaring kerja antar pengawas ketenagakerjaan," katanya.

Hanif menjekadkan pemerintah Indonesia telah mengusulkan pembahasan khusus mengenai kelompok pekerja migran rentan (vulnerable workers), khususnya pekerja domestik dalam konteks kerja sama ASEAN. "Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diangkat, seperti hak asasi tenaga kerja migran dan tenaga migran non prosedural juga memerlukan perhatian lebih serius,” jelas Hanif.

Menanggapi hal tersebut, Philipina sebagai tuan rumah sekaligus ketua penyelengaraan SLOM mengirim Menteri Tenaga Kerja H.E. Silvestre H. Bello III menyambut baik usulan dari Menaker Hanif terkait perlindungan pekerja migran.

“Kami sangat senang dan berterimakasih kepada Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri atas usulan dan idenya. Saya harap hasil kesepakatan instrumen ini akan lebih meningkatkan perlindungan tenaga kerja migran di kawasan ASEAN nantinya,” kata Silvestre.

Pertemuan pembahasan Instrumen ASEAN tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran selanjutnya akan dibahas pada pertemuan Pejabat Senior Kementerian Tenaga Kerja ASEAN (ASEAN Senior Labour Officials’ Meeting/SLOM) Retreat yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 26 Agustus 2017 di Pasay City, Manila, Philipina.

Hasil Pertemuan Pejabat Senior Kementerian Tenaga Kerja ASEAN (ASEAN Senior Labour Officials’ Meeting/SLOM) Retreat akan dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja ASEAN (ALMM) pada pertemuan ALMM on Occupational Safety and Health (OSH) yang akan diselenggarakan di Singapura pada tanggal 3 September 2017, di sela-sela pertemuan the XXI World Congress on Safety and Health at Work 2017.