:
Oleh H. A. Azwar, Jumat, 18 Agustus 2017 | 21:31 WIB - Redaktur: Juli - 466
Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan swasta, BUMN/BUMN serta instasi pemerintah agar menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI (ruang laktasi) di gedung perkantorannya.
Ketersediaan ruang laktasi tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi para pekerja perempuan yang telah menjadi ibu. Terlebih ASI (Air Susu Ibu) ekslusif merupakan hak anak yang harus diberikan ibu meski dalam kondisi bekerja. Penyediaan fasilitas ruang laktasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif pada ibu menyusui serta mengurangi jumlah bayi penderita kurang gizi dan gizi buruk di Indonesia.
“Penyediaan ruang laktasi ini penting dan wajib dilakukan oleh perusahaan yang memiliki karyawan perempuan. Keberadaan ruang laktasi secara tidak langsung akan berdampak pada kenyamanan pegawai wanita. Kalau mereka nyaman tentu kinerja lebih produktif," kata Hanif usai meresmikan Taman Pengasuhan Anak dan Ruang Laktasi di Gedung B Kemnaker, Jakarta, Jumat (18/8) petang.
Menurut Hanif, keberadaan ruang laktasi secara tidak langsung akan berdampak pada kenyamanan dalam bekerja bagi perempuan. Penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja sumber daya manusia (SDM) para pekerja wanita.
"Adanya ruang laktasi, pekerja wanita akan merasa nyaman dan mampu berkonsentrasi bekerja sehingga menjadi lebih produktif dalam bekerja. Ruang laktasi akan memudahkan pekerja wanita yang menjadi ibu untuk menyusui atau mengumpulkan ASI, yang kemudian disimpan untuk anaknya sepulang bekerja," ujar Hanif.
Dijelaskan Hanif, ASI merupakan hak anak yang harus diterima dan memberikan keuntungan bagi ibu, dengan tidak perlu lagi keluar uang untuk membeli susu. "Jadi semua tempat kerja harus memfasilitasi anak dari ibu yg bekerja untuk memberikan ASI," jelasnya.
Selain ruang laktasi, ia mengimbau perusahaan untuk memperhatikan kesehatan reproduksi pekerja wanita dengan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai arti kesehatan, baik kesehatan anak, ibu, maupun orang dewasa pada umumnya.
Menurut Hanif, upaya perlindungan bagi pekerja perempuan dibutuhkan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. "Bahkan, meski bekerja, kodrat perempuan sebagai ibu yang harus hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya juga patut diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," ujarnya.
Perusahaan juga diingatkan untuk memperhatikan berbagai keistimewaan khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita seperti cuti hamil, cuti melahirkan dan cuti tertentu lainnya. Upaya perlindungan khusus kepada pekerja wanita itu diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender dan disesuaikan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan.
Ruangan atau pojok laktasi bagi karyawan perempuan bisa menggunakan ruangan kecil tertutup dengan fasilitas lemari pendingin untuk mengawetkan ASI yang telah dipompa oleh ibu.
Seperti diketahui aturan pemberian ASI ekslusif sudah dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, ASI eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai usia enam bulan. Dalam PP tersebut juga menyatakan harus disediakan ruang laktasi atau ruang khusus ibu dan anak untuk menyusui di perusahaan dan setiap ruang publik seperti mal, bandara, dan instansi pemerintah.
Penyediaan ruang laktasi juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja.