BPJPH Harus Jamin Kepastian Pada Produsen yang Mengajukan Sertifikasi Halal

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 16 Agustus 2017 | 16:47 WIB - Redaktur: Juli - 123


Jakarta, InfoPublik - Dalam masa transisinya, Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus dapat menjamin ketenangan kenyamanan dan kepastian terhadap produsen yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal, yang telah memperoleh, dan yang akan memperpanjang karena telah jatuh tempo.

"Kehadiran BPJPH dalam sistem sertifikasi halal terhadap semua produk, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk rekayasa genetika dan Barang Gunaan harus dapat menjamin kesederhanaan dalam persyaratannya, kemudahan dan biaya yang ringan, serta kepastian waktu agar dapat mendorong daya saing Industri dalam negeri dan UMKM," ungkap Direktur Eksekutif Halal Watch Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Rabu (16/8).

Menurut Ikhsan, babak baru sertifikasi halal, dari LPPOM MUI ke BPJPH, pelaku usaha membutuhkan edukasi yang serius, khususnya UKM.

"Agar mereka memperoleh manfaat dari hadirnya lembaga ini. BPJPH juga harus mampu memberikan kemudahan dan kepastian sesuai dengan prinsip perlindungan, keadilan, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas, efisiensi dan profesionalitas," ujarnya.

BPJPH, lanjut Ikhsan, dapat membuat road map atau peta jalan agar mendapatkan dukungan masyarakat dan dunia usaha sebagai langkah nyata saat ini. Selain itu peta tersebut dapat membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi juga memudahkan BPJPH melakukan tugas fungsinya dengan baik.

Ditambah lagi Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UUJPH. Karena UU JPH mengamanatkan beberapa Peraturan Pemerintah yang sangat penting untuk segera lahir. Bentuk kerja sama dengan MUI yang akan memberikan fatwa kehalalan suatu produk dan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal serta Sertifikasi Auditor Halal merupakan satu pilar yang sangat penting dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal.

"Paling penting, adalah BPJPH wajib segera membentuk BPJPH di tingkat Provinsi guna memudahkan pelaku usaha (produsen) dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal, ini mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas dan berpulau-pulau," pungkasnya.