18.387 Pendaftar CPNS Wajib Unggah Ulang Data Diri

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:06 WIB - Redaktur: Juli - 169


Jakarta, InfoPublik - Sebanyak 18.387 orang yang mendaftarkan diri seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM diwajibkan mengunggah ulang dokumen persyaratan, karena dokumen yang tidak terbaca oleh sistem.

Berdasarkan konfirmasi tim verifikator Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdapat 18.387 pelamar yang dokumen-nya tidak dapat dibaca oleh sistem. Berkas persyaratan yang tidak terbaca seperti ijazah. Melalui portal SSCN BKN telah disampaikan list pelamar yang harus melakukan upload berkas/dokumen kembali via https://sscn.bkn.go.id/file_ulang

Apabila sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan, file dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran.

Dilansir website Badan Kepegawaian Negara (BKN), dokumen yang tidak terbaca antara lain adalah ijazah. Melalui portal SSCN BKN telah disampaikan list pelamar yang harus melakukan upload berkas/dokumen kembali via https://sscn.bkn.go.id/file_ulang.

“Apabila sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan tetapi file dokumen tersebut masih belum dilengkapi, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran,” ujar Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan, melalui siaran pers, Selasa (15/8).

Diketahui, pendaftaran Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) akan berakhir pada 26 Agustus 2017, sedangkan bagi Kementerian Hukum dan HAM akan berakhir pada 31 Agustus 2017, yang artinya dalam hitungan minggu akan segera berakhir.