Badan POM Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp1,8 M di Padang

:


Oleh Admin, Jumat, 11 Agustus 2017 | 10:15 WIB - Redaktur: Juli - 320


Jakarta, InfoPublik - Badan POM kembali memusnahkan produk obat, obat tradisional, kosmetik dan produk pangan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Padang dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

"Pemusnahan secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan POM Penny K. Lukito dengan disaksikan oleh Polda Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat dan BNN Provinsi Sumatera Barat di halaman kantor BBPOM di Padang," seperti yang disampaikan dalam siaran pers Badan POM, Jumat (11/8).

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan BBPOM di Padang sepanjang 2015-2017. Dari hasil pengawasan tersebut, produk yang dimusnahkan terdiri dari 860 item (29.568 pieces) obat dengan nilai lebih dari Rp171 juta, 50 item (1.116pieces) pangan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp652 juta, 745 item (8.968 pieces) kosmetik dengan nilai lebih dari Rp350 juta, 519 item (5.755 pieces) obat tradisional dengan nilai lebih dari Rp274 juta.

Selain itu juga dimusnahkan hasil pengawasan BBPOM di Padang selama 2016, yaitu 1.677 item (32.602 pieces) produk obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal  dengan nilai keekonomian lebih dari Rp117 juta, serta barang bukti  titipan milik Kejaksaan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 6 item (1.069 pieces) obat tradisional dengan  nilai keekonomian lebih dari Rp316 juta.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat, dan akan dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di wilayah Lubuk Minturun Kota Padang, Sumatera Barat.

Sepanjang tahun 2016 lalu, BBPOM di Padang juga telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 24 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan melalui beberapa operasi, yaitu Operasi Pangea, Operasi Storm, Operasi Terpadu, serta Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas). Ke-24 perkara tersebut terdiri atas 11 perkara terkait obat ilegal, 7 perkara terkait obat tradisional ilegal, 5 perkara terkait kosmetik ilegal dan 1 perkara terkait pangan ilegal.

Dalam upaya memberantas peredaran produk ilegal tersebut, Badan POM bersama Balai Besar POM terus melakukan pengawasan secara komprehensif meliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin di seluruh Indonesia.

“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan Badan merupakan salah satu cara untuk memastikan agar Obat dan Makanan ilegal tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat," kata Kepala Badan POM Penny K. Lukito.

Kepala Badan POM juga kembali menegaskan komitmen untuk terus mengintensifkan koordinasi dengan lintas sektor terkait demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia.