Menag Haruskan Kanwil Provinsi Miliki PTSP

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 10 Agustus 2017 | 23:05 WIB - Redaktur: Juli - 253


Jakarta, InfoPublik - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pentingnya layanan terpadu di setiap satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah.

Awal tahun ini, Menag Lukman bahkan sudah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag, dan ke depan, setiap Kanwil Kemenag Provinsi akan diharuskan untuk memiliki PTSP.

Hal ini ditegaskan Menag saat memimpin Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Kemenag Triwulan II di Jakarta, Kamis (10/8). Rapat diikuti para pejabat Eselon I dan II Kemenag.

“Alhamdulillah di Yogya sudah membuat contoh yang baik, bisa mendirikan kantor PTSP. Untuk itu, setiap Kanwil harus punya itu. Jogja 2 bulan saja bisa. Itu harus dilakukan,” ungkap Lukman, di Jakarta.

Kepada Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas), Menag minta agar lebih memperhatikan penyuluh agama yang merupakan wajah Kementerian Agama. Dari semua yang disampaikan semua Bimas, yang menonjol adalah persoalan penyuluh.

"Untuk itu saya tekankan agar lebih memperhatikan penyuluh. Mereka adalah etalase, wajah Kemenag, posisi penyuluh sangat strategis,” kata Lukman.

Sebagai wajah Kemenag, lanjut dia, penyuluh tidak boleh terlihat jelek. Karenanya, fasilitas penyuluh agama harus maksimal. “Saya minta Ditjen Bimas, untuk betul-betul serius memfasilitasi penyuluh ini," pinta Lukman.

Oleh karena bantuan pembangunan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melalui skema SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sudah cukup memadai, Lukman minta agar program tersebut dialihkan untuk Madrasah. Karena, masih banyak madrasah-madrasah yang perlu diperhatikan terutama sarpras. “Pengalihan bantuan SBSN PTKI perlu dialihkan ke Madrasah,” tegas Lukman. 

Ia juga mengingatkan Balitbang-Diklat untuk mengawal proses penyempurnaan penerjemahan Al Quran, dan ia mengapresiasi dan mendukung inovasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran yang membuat program konsultasi kepada masyarakat umum secara online.

“Jangan biarkan waktu yang berjalan dengan kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan, lakukan inovasi untuk melahirkan hal-hal baru,” kata Menag.

Sementara terkait haji, Lukman menyoroti masalah pemberian izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ke depan, Menag juga minta agar izin diberikan oleh Menteri Agama, bukan hanya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Tolong regulasinya dilihat lagi jika perlu direvisi,” tegas Lukman