:
Oleh H. A. Azwar, Selasa, 1 Agustus 2017 | 18:08 WIB - Redaktur: Juli - 116
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, transformasi perlindungan TKI dari asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan upaya perlindungan kepada TKI di luar negeri menjadi lebih baik.
Demikian disampaikan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha dalam acara sosialisasi transformasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia.
"Negara harus hadir dalam perlindungan TKI dengan pelayanan yang maksimal, pelayanan lebih dekat, jangkauan lebih luas. BPJS Ketenagakerjaan meyakinkan akan hal itu. Sebagai sistem baru, transformasi ini akan terus dikaji pelaksanaanya," kata Asep di hadapan para perwakilan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (31/7).
Asep juga menambahkan, setelah melakukan penelaahan panjang, transformasi perlindungan TKI ke sistem jaminan sosial merupakan implementasi dari empat rekomendasi yang diberikan KPK kepada Kemnaker dalam upaya perlindungan TKI di luar negeri.
Empat rekomendasi tersebut adalah perbaikan tata kelola penempatan TKI dari daerah asal melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), perbaikan pengawasan di daerah perbatasan, penyusunan cost structure (standar biaya), serta perlindungan TKI yang terintegrasi.
Kepada para perwakilan PPTKIS, Asep juga mengingatkan bahwa pelayanan terhadap TKI adalah terkait hal besar karena terkait kepentingan orang banyak. Namun dibalik itu ada risiko yang besar. Yakni potensi tindak pidana korupsi baik berupa suap, pemerasan maupun gratifikasi.
Ia berharap para PPTKIS harus berhati-hati. Kepada BPJS Ketenagakerjaan juga diminta untuk tidak melakukan kesalahan yang dilakukan oleh operator dalam sistem jaminan sebelumnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Maruli A. Hasoloan mengatakan, transformasi perlindungan TKI dari sistem asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada TKI lebih baik.
“Karena BPJS adalah badan publik nirlaba, bertanggung jawab langsung kepada presiden, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keunagan serta akuntan publik,” ujarnya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Konsorsium Asuransi TKI yang selama ini telah memberikan layanan asuransi untuk TKI.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, jaminan sosial untuk TKI merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan TKI sebagaimana instruksi presiden. Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jamian Kematian sejak sebelum keberangkatan, masa penempatan hingga purna menjadi TKI. “Manfaat yang diberikan sama dengan manfaat pada BPJS Ketenagakerjaan non TKI,” ujarnya.
Selain itu ada juga program pilihan berupa Jaminan Hari Tua. Agus memastikan, selain mudah, murah serta jangkauan layanan yang luas, BPJS Ketenagakerjaan memastikan memberikan manfaat lebih baik. Misalnya, klaim pengobatan yang tidak terbatas serta jika TKI meninggal dunia, maka anaknya akan disekolahkan hingga sarjana.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), Hermono mengatakan, pihaknya mendukung transformasi perlindungan TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang akan berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Terkait dengan hal itu, BNP2TKI akan memberikan fasilitasi pendaftaran, penyediaan data TKI, mengintegrasikan sistem, membantu penyelesaian klaim, mensosialisasikan serta melakukan evaluasi. “Kami juga mengusulkan dibentuk tim kecil yang mengidentifikasi kondisi yang terjadi di lapangan serta membentuk call center, sehingga jika ada hal-hal baru dilapangan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.