Kemenko PMK Bahas Tindak Lanjut Keuangan BPJS Kesehatan

:


Oleh Putri, Kamis, 6 Juli 2017 | 20:54 WIB - Redaktur: Juli - 157


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengadakan rapat koordinasi teknis (rakornis) mengenai tindak lanjut pengendalian defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK Tb. A. Choesni mengatakan rapat ini untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi RTM pada 21 Juni 2017 lalu. Maka dari itu perlu membahas lebih mendalam untuk menentukan rekomendasi mana yang seharusnya perlu ditindaklanjuti.

"Tujuan rakornis pada hari ini salah satunya membahas pendalaman opsi bauran kebijakan meliputi peran pemda, cost sharing, subsidi penyakit katastropik, dan penyesuaian iuran non penerima bantuan iuran (PBI)," kata Choesni dalam keterangan Kemenko PMK, Kamis (6/7).

Dalam rapat ini juga dibahas upaya-upaya dalam mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen anggaran dibidang kesehatan sesuai amanat UU No. 36/2009 tentang kesehatan.

Berdasarkan paparan dari perwakilan BPJS Kesehatan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan sudah melakukan simulasi beberapa kebijakan opsi bauran dalam bentuk penyesuaian besaran iuran segmen peserta bukan penerima upah (PBPU).

Simulasi ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti jumlah kepesertaan, besarnya tarif pelayanan kesehatan, kendali utilisasi sesuai regulasi yang ada, biaya operasional, asumsi tingkat kolektibilitas, besaran cost sharing penyakit moral hazart, serta besaran strategic purchasing.

Disampaikan babwa, pada rapat koordinasi terbatas 21 Juni 2017 lalu, pemerintah saat ini sedang dalam opsi mengendalikan defisit anggaran BPJS melalui sistem gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pemenuhan anggaran BPJS Kesehatan yang kurang.