PNS DKI Tidak Boleh Tambah Libur Setelah Lebaran

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 22 Juni 2017 | 14:10 WIB - Redaktur: Juli - 630


Jakarta, InfoPublik – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan kepada seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar tidak menambah cuti setelah libur bersama Lebaran.

“Bagi PNS, kami tegaskan tidak ada ada lagi cuti tambahan, pada tanggal 3 Juli 2017 semua harus masuk,” kata Djarot seusai menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Ke-490 Kota Jakarta di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Disebutkan, kalau sampai ada PNS yang tidak masuk dengan alasan yang tidak jelas atau alasan yang dibuat-buat, maka tunjangan kinerjanya tidak akan dibayarkan. 

Menurutnya, libur bersama Lebaran tersebut sudah cukup panjang, maka dirinya berpesan kepada PNS jangan tambah cuti setelah libur bersama Lebaran. “Libur bersama ini panjang 10 hari, sudah mulai besok,” pungkasnya.