Kebijakan Lima Hari Sekolah Harus Bermanfaat

:


Oleh Putri, Selasa, 20 Juni 2017 | 08:18 WIB - Redaktur: Juli - 303


Jakarta, InfoPublik – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menggelar rapat koordinasi terbatas mengenai Hari Sekolah.

Hasilnya rakortas ini Senin (19/6) diketahui bahwa penerapan kebijakan Menteri Pendidikan terkait lima hari sekolah dalam seminggu akan disesuaikan dengan kesiapan kondisi dan kemampuan masing-masing sekolah serta dengan merujuk beberapa pertimbangan lainnya.

Menteri Puan meminta kepada Menteri Muhadjir agar kebijakan lima hari sekolah ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “Perlu juga sosialisasi kepada masyarakat agar mereka paham betul mengenai kebijakan ini,” katanya dalam keterangan Kemenko PMK.

Menteri Muhadjir kemudian menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam hal ini ingin agar siswa lebih fokus di sekolah sehingga tidak lagi mencari bimbingan belajar di luar sekolah.

Lebih lanjut disampaikan, guru juga wajib berada di sekolah delapan jam, tidak boleh kurang, dan tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tempatnya masing-masing.

“Kegiatan delapan jam di sekolah juga tidak sepenuhnya diisi dengan materi belajar melainkan juga dengan ekstrakulikuler atau intra kulikuler,” kata Menteri Mendikbud Muhajir.

Disebutkan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23/2017, yang merupakan implementasi dari UU No.23/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35.