YLKI: Izin Mi instan Mengandung DNA Babi Patut Dicabut

:


Oleh Admin, Senin, 19 Juni 2017 | 16:29 WIB - Redaktur: Juli - 190


Jakarta, InfoPublik - YLKI menyatakan penarikan beberapa produk mi instan Samyang dari Korea yang disebutkan Badan POM mengandung DNA babi, tidak cukup hanya dengan menarik dari pasaran tetapi harus ada upaya hukum lainnya baik dari sisi administrasi maupun pidana.

Hal tersebut disampaikan YLKI dalam siaran pers yang dikutip di Jakarta, Senin (19/6), YLKI memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan Badan POM tersebut. Namun disayangkan Badan POM dinilai terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran. 

"Menarik dari pasaran itu hanya dari aspek perdata. Seharusnya tidak cukup menarik dari pasaran, tapi ada upaya hukum yang lain. Baik sisi administrasi dan atau pidana," ungkap YLKI.

YLKI menegaskan, importir mi instan tersebut patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal.

Selain itu, Kepolisian juga layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor, karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.