:
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan berbagai kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) ke berbagai wilayah di kota Ambon, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan bahan berbahaya.
Program tersebut antara lain Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di pasar tradisional, program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang aman, bermutu, bergizi di Sekolah Dasar, serta program Remaja Indonesia Anti Rokok (RIKO).
Kepaka Badan POM Penny K. Lukito disela-sela kunjungannya ke SD Inpres Latta, SD Negeri Latihan 1 SPG, dan Pasar Mardika, Senin (8/5) mengatakan, Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dan program PJAS pada dasarnya dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan bergizi serta bebas dari bahan berbahaya.
“Dua hal pokok yang perlu dikembangkan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk pemerintah daerah dan komunitas sekolah agar wilayahnya bebas dari penyalahgunaan bahan berbahaya," kata Penny dalam keterangan Badan POM.
Selain itu lanjutnya, bagaimana memonitor secara berkelanjutan agar tercipta sistem yang dapat mempertahankan keamanan produk dari penyalahgunaan bahan berbahaya.
Adapun program RIKO merupakan program KIE Badan POM yang digalakkan sebagai implementasi amanah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Melalui program ini, Badan POM mengajak generasi muda bangsa agar menghentikan kebiasaan merokok serta sebagai imbauan agar jangan menjadi perokok pemula.
"Tidak bosannya Badan POM mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan Obat dan Makanan di lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Disampaikan masyarakat dapat menghubungi dan melaporkan kepada Badan POM jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan, dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.