Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 10 April

:


Oleh Admin, Jumat, 7 April 2017 | 16:19 WIB - Redaktur: Juli - 669


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama mengumumkan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 1438/2017 akan dibuka mulai 10 April, terkait ini sudah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.197 Tahun 2017 tentang BPIH reguler yang di antaranya mengatur masalah pelunasan biaya haji. 

Sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 1438H/2017M sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Penandatanganan Keppres No.08 Tahun 2017 itu sekaligus menandai segera dimulainya tahapan pelunasan biaya haji.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pelunasan akan dilakukan dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama dilakukan setiap hari kerja dimulai 10 April sampai 5 Mei 2017. Sedangkan untuk tahap kedua, akan dibuka pada 22 Mei hingga 2 Juni.

"Jadi, kepada para jamaah Haji yang masuk daftar berangkat tahun ini, bisa segera melunasi," kata Menag di Gedung Kemenag Jakarta, Jumat (7/4) seperti yang dikutip dalam keterangan resmi di laman Kemenag.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil mengatakan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1438H/2017M.

Adapun ketentuannya antara lain Jamaah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan tahun sebelumnya, Belum pernah menunaikan ibadah haji, Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah terhitung pada 28 Juli 2017, Jamaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5 persen yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, untuk mengetahui calon jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini dapat dilihat dalam DAFTAR BERHAK LUNASI BPIH 1438H/2017M.

Abdul Djamil menjelaskan, pelunasan tahap kedua dibuka apabila hingga akhir pelunasan tahap 1 masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Adapun pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

"Dalam rangka mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jamaah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap 2 berakhir, disiapkan jamaah status cadangan sebesar 5 persen atau 10.193 orang yang diberikan kesempatan melunasi BPIH tahap 1," ungkapnya.

Abdul Djamil melanjutkan, jamaah cadangan yang telah melunasi akan diproses persiapan keberangkatannya (masuk kuota tahun ini) jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap 2.

Berdasarkan rencana perjalanan ibadah haji yang dikeluarkan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kloter pertama jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan mulai 28 Juli 2017. Sehari sebelumnya, calon jamaah haji akan mulai masuk ke asrama haji pada masing-masing embarkasi.