Kemen PPPA - BPS Kerja Sama Data Kekerasan Terhadap Perempuan

:


Oleh Putri, Kamis, 30 Maret 2017 | 17:49 WIB - Redaktur: Juli - 388


Jakarta, InfoPublik - Di Indonesia saat ini belum ada data representatif yang menggambarkan kekerasan terhadap perempuan, data yang ada baru berupa data terlapor saja.

Terkait hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memenuhi data tersebut.

Vennetia R. Danes, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen-PPPA mengatakan, survei yang dilakukan BPS sangat penting agar mempunyai data yang representatif dan menggambarkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan.

"Secara keseluruhan diharapkan hasilnya dapat menjadi dasar dan perencanaan, juga evaluasi berbagai program, kebijakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam upaya perlindungan terhadap perempuan," katanya di Jakarta, Kamis (30/3).

Vennetia juga menjelaskan, Kemen-PPPA telah melakukan upaya perlindungan perempuan melalui tiga aspek yaitu pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan.

Untuk pencegahan, pihaknya membuat kebijakan peraturan perundang-undangan diantaranya UU Nomor 23/2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU Nomor 21/2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dan sebagainya.

Selain itu menurutnya, untuk meningkatkan pemahaman tentang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan, sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan telah dilakukan kepada masyarakat serta advokasi kepada pengambilan kebijakan dan stakeholder terkait.

Sedangkan untuk penanganan dan pemberdayaan, Kemen PPPA telah menyediakan lembaga serta layanan seperti P2TP2A, UPPPA, WCC, memfasilitasi pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan dan perlindungan perempuan korban kekerasan.

"Kami juga memfasilitasi pemerintah daerah dengan penyediaan mobil dan motor perlindungan perempuan dan anak untuk menjangkau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Vennetia.