Pemerintah Siapkan Skenario, Kendalikan Defisit Pembiayaan JKN-KIS

:


Oleh Admin, Kamis, 30 Maret 2017 | 16:47 WIB - Redaktur: Juli - 319


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah skenario sebagai upaya perbaikan dalam mengendalikan defisit pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menjelaskan, upaya tersebut akan dilakukan melalui kebijakan-kebijakan peningkatan pendapatan dan menekan pengeluaran, yang didukung dengan penerbitan instruksi presiden atau amandemen peraturan presiden, ataupun penerbitan peraturan presiden yang baru.

"Namun terlebih dulu dalam rapat ini saya ingin masukan dari kementerian dan lembaga negara teknis pelaksana program JKN-KIS ini. Mana skenario yang kita sepakati, baru nanti kita laporkan kepada Presiden," papar Menko PMK usai rakor bersama Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, juga Bappenas yang berlangsung di kantor Kemenko PMK Jakarta, Kamis (30/3).

Lebih lanjut dikatakan, dari soal payung hukumnya, pemerintah menyiapkan dua opsi yaitu diterbitkan Pepres baru karena sudah beberapa kali mengalami perubahan. Atau merevisi praturan perundang-undangan yang ada.

"Hal ini akan disesuaikan dengan substansi dengan pengendalian defisit. Kita juga perlu memperkuat peran pemda terutama soal cost sharing," ungkapnya.

Menyongsong tahun 2019, di mana populasi Indonesia mencapai 268,2 juta jiwa, maka jumlah kepesertaan jaminan kesehatan nasional dari peserta bantuan iuran (PBI) dapat sebesar 107, 2 juta jiwa, dan peserta non PBI mencapai 147,6 juta jiwa.

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah melalui peran koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kemenko PMK akan menghitung ulang antara lain jumlah penerimaan dana JKN dari masyarakat mulai dari besaran iuran, kolektabilitas iuran, dan kepesertaan.

Sementara dari sisi pengeluaran akan dihitung kembali besaran tarif, providers, payment mechanism, kendali biaya, dan efisiensi operasional, juga tengah diatur penguatan peran pemerintah daerah terkait pembiayaan dana kapitasi peserta JKN-KIS di daerah masing-masing (cost sharing).

Disebutkan, jumlah pemasukan dana jaminan sosial program JKN KIS mengalami defisit. Di tahun 2014 defisit yang terjadi mencapai Rp3,3 triliun, di tahun 2015 menjadi Rp5,7 triliun dan di 2016 lalu menjadi Rp6,7 triliun.

"Untuk itu jika dana yang dikeluarkan semakin besar dibandingkan pemasukan, pemerintah akan mengambil langkah pengendalian untuk mengatasi hal ini," pungkas Menko PMK.