Plt Gubernur DKI : Relokasi Tidak Sama Dengan Penggusuran

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 17 Maret 2017 | 15:13 WIB - Redaktur: Juli - 576


Jakarta, InfoPublik – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pihaknya tidak mau menyamakan relokasi  dengan penggusuran yang dilakukan dalam penataan kota Jakarta oleh Pemprov DKI.

"Ada perbedaan antara relokasi dan penggusuran. Konsep relokasi merupakan kebijakan penataan kota dimana pemerintah telah menyediakan tempat tinggal yang layak agar  bisa meningkatkan standar kualitas hidup warga, sedangkan penggusuran merupakan kegiatan menyingkirkan warga yang tinggal di lahan negara tanpa memberikan tempat pengganti," kata Sumarsono di sela-sela peresmian dimulainya revitalisasi Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Menurutnya, relokasi adalah kebijakan yang sudah dituangkan sebagai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI, seperti penataaan di kawasan aliran sungai. Hal itu juga untuk melindungi warga dari bahaya rawan banjir. Maka, mereka yang tinggal di bantaran sungai di relokasi ke rumah susun (rusun), maka Pemprov DKI menyiapkan rusun.

Untuk itu menurutnya, program pembangunan rusun harus menjadi prioritas. Rusun-rusun itu akan menjadi tempat tinggal warga yang terdampak relokasi. Sebelum rusun siap, maka Pemprov DKI tidak akan melakukan relokasi.

"Jadi, kalau menyuruh warga itu untuk pindah, maka rusunnya harus sudah siap, kalau rusun sudah siap, dan relokasi bisa berjalan lancar, maka ujungnya  banjir bisa ditangani," ujarnya.