BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Kerja Dapat Bekerja Kembali

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 16 Maret 2017 | 08:58 WIB - Redaktur: Juli - 352


Jakarta, InfoPublik - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atas risiko pekerjaan yang mungkin terjadi.

“Salah satu manfaat dari program JKK adalah hadirnya program JKK-Return to Work (RTW), yang memastikan pekerja untuk bekerja kembali pasca terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan atau disabilitas,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Endro Sucahyono di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta, Rabu (15/3) pada acara Sosialisasi dan Forum Diskusi JKK-RTW.

Menurut Endro, sejak tahun 2016, tercatat sebanyak 1.096 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mendukung program ini. “Para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut secara otomatis mendapatkan perlindungan JKK-RTW jika sesuatu yang tidak diinginkan menimpa pekerja yang sampai mengakibatkan cacat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menggandeng sekitar 71 rumah sakit trauma center, 95 klinik/Faskes TC dan 7 BLKD atau pusat pelatihan yang ada untuk memudahkan para pekerja mendapatkan pelayanan terbaik.

“Sepanjang tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta telah menangani kasus kecelakaan kerja sebanyak 5.093 kasus dan 82 persen di antaranya merupakan peserta pria. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 peserta telah mengikuti program JKK-RTW, dengan 45 peserta sudah bekerja kembali, sementara sisanya masih menjalani terapi,” jelas Endro.

Endro menggarisbawahi pentingnya pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial dalam bekerja, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko sosial akibat kondisi pekerjaan. “Kalau sampai cacat, pekerja dan keluarga pastinya yang dirugikan karena hilangnya kemampuan mencari nafkah,” beber Endro.

Ditambahkannya, khusus untuk penyandang disabilitas, pihaknya telah merencanakan untuk mengadakan Job Fair khusus bagi mereka. Karena semua orang berhak mendapatkan kesetaraan dalam bekerja, tanpa melihat kondisi fisik.

"Kita lihat, semoga dalam waktu dekat bisa terealisasi dan kabar gembira ini dapat diterima oleh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, " kata Endro.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Krishna Syarif, mengatakan, keberadaan Rehab Center di rumah sakit sangat diperlukan. Pasalnya, pusat rehabilitasi itu dapat dipergunakan bagi para pasien korban kecelakaan, baik lalu lintas maupun kerja, sehingga setelah menjalani perawatan bisa kembali bekerja.

"Saya punya mimpi semua rumah sakit mempunyai rehab center. Pusat rehabilitasi ini bisa ditingkatkan sesuai standar internasional dan bisa bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, " kata Krishna.

Krishna Syarif menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah mendukung program JKK-RTW ini. Dia berharap, setiap perusahaan tetap memprioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, meski ada program JKK-RTW.

“Program JKK-RTW ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk bisa kembali bekerja dengan kondisi kecacatan atau keterbatasan fisik yang diderita, bahkan mendapatkan keterampilan baru,” kata Krishna.

Menurutnya, program ini membantu para pekerja dimana pekerja yang mengalami kecelakaan akan diberikan pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pasca pengobatan dan perawatan hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan yang sesuai dengan kondisi fisiknya.

"Tentunya pendampingan untuk bisa kembali kerja ini membutuhkan waktu sehingga pekerja tersebut bisa siap untuk kembali belerja di lingkungan pekerjaan masing-masing, atau usaha mandiri," pungkas Krishna.