Pemerintah Bentuk BPKH Kelola Dana Haji

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 13 Maret 2017 | 16:12 WIB - Redaktur: Juli - 439


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna mengelola dana haji yang dikumpulkan dari jamaah haji untuk dimanfaatkan pada berbagai investasi baik sektor keuangan maupun infrastruktur. 

Ketua Panitia Seleksi BPKH Mulya Efendi Siregar mengatakan, keberadaan BPKH akan sangat membantu jamaah dalam berbagai hal terkait dengan ibadah haji. Dana tersebut nantinya akan bertambah karena dimasukan untuk investasi.

Hasil yang didapat dari investasi tersebut kemudian diberikan kembali kepada jamaah yang telah mendaftarkan diri ikut ibadah Haji.

"Gunanya untuk meningkatkan fasilitas dan efisiensi ketika ibadah Haji. Dana ini bisa memberikan manfaat untuk kemaslahatan umat," kata Mulya di Jakarta, Jumat (10/3).

Selain untuk perbaikan fasilitas, menurut Mulya, dana yang dikelola oleh BPKH juga nantinya bisa berpengaruh pada jumlah uang yang harus dibayarkan jamaah ketika akan berangkat Haji.

Mulya mencontohkan, ketika seorang jamaah diharuskan membayar keseluruhan uang haji sebesar Rp100 juta, biasanya mereka akan diminta dana awal sekitar Rp50 juta. Artinya, ada kewajiban jamaah untuk membayar Rp50 juta lagi untuk melunasi dana kebutuhan berangkat Haji.

Namun, ketika dana Rp50 juta tersebut dimasukkan dalam investasi maka dalam 10-15 tahun akan ada imbal balik dari investasi tersebut. Dengan dana itu, maka jamaah tidak usah membayar mencapai Rp100 juta, tapi bisanya saja cukup membayar Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Sebab menurutnya, terdapat sisa uang tambahan dari investasi melalui BPKH yang diberikan kepada jamaah untuk menutupi uang berangkat Haji. “Ini memangkas dana Haji. Seperti itu juga pemanfaatannya nanti,” ujar Mulya.

Pansel BPKH telah memberikan nama-nama kepada Presiden yang nantinya akan dipilih untuk menjabat sebagai anggota di BPKH dan juga dewan pengawas.

“Ada 14 nama untuk masuk sebagai pelaksana BPKH, dan ada 10 nama yang diajukan menjadi dewan pengawas (Dewas-red) BPKH,” pungkas Mulya.