BPPT Telah Terapkan e-Voting Untuk 526 Pilkades

:


Oleh G. Suranto, Minggu, 12 Maret 2017 | 20:16 WIB - Redaktur: Juli - 782


Jakarta, InfoPublik – Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Michael Andreas Purwoadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian dalam penerapan teknologi pemilihan umum (pemilu) elektronik secara nasional, sekaligus melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan simulasi e-Voting sejak 2010 di beberapa daerah.

Daerah tersebut antara lain Jakarta, Pendeglang, Banda Aceh, Tegal, Gorontalo, Pasuruan, Makassar, Bengkulu, Boyolali dan Bantaeng, serta simulasi di 42 TPS e-Voting dalam Pilkada Bantaeng 2013.

"Sudah 526 kali pelaksanaan e-Voting pemilihan kepala desa di 9 kabupaten,” kata  Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, BPPT, Purwoadi pada acara Pilkades Desa Babakan, Ciseeng, Bogor, Minggu (12/3).

Menurutnya, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, juga disertai dengan pelaksanaan jajak pendapat bagi setiap masyarakat pemilih dari berbagai usia, pendidikan serta pekerjaan, dan kondisi sosial. Secara umum, dapat dikatakan, walaupun 93 persen belum pernah mendengar dan mencoba e-Voting dengan mayoritas pemilih adalah petani, pendidikan SD-SMP, namun 97 persen menyatakan e-Voting mudah.

Disadari, bahwa Pemilu Elektronik tidak hanya melibatkan komponen teknis dan operasional saja, namun komponen legalitas juga sangat penting mengingat pemiu adalah amanat UU, dan bahkan Pilkada adalah amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan PP 43 Tahun 2014, maka merupakan apresiasi bagi Bogor yang sudah mengupayakan legalitas pemilihan kepala desa menggunakan e-Voting melalui Peraturan Bupati tentang Pilkada.

Ia menambahkan, di tataran nasional pun e-Voting sudah diakomodir dalam UU No, 1 Tahun 2015 yang diperbaiki menjadi UU No, 8 Tahun 2015 lalu menjadi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 85 yang mengatakan bahwa dengan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan.

Ketentuan lebih lanjut,  tentang cara memberikan tanda dan memberi suara melalui peralatan pemilihan suara elektronik di atur lebih lanjut dengan Peraturan KPU.

Untuk menjadikan penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang mudah, efisien dan akurat diperlukan penguatan ekosistem kelembagaan yang ada di Kabupaten Bogor untuk saling mendukung daerah Bogor, selain juga teknis dan operasional.

"BPPT sangat mengapresiasi upaya penyelenggaraan pilkada di Bogor yang inovatif, aman dan bertanggung jawab demi peningkatan  proses demokrasi melalui pilkada yang berkualitas, transparan dan akuntabel , serta cepat dan akurat," ujarnya.