Pemerintah Tindak Tegas Aparat yang Ikut Loloskan TKI Non Prosedural

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 7 Maret 2017 | 12:59 WIB - Redaktur: Juli - 632


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama sektor terkait berkomitmen menindak tegas aparat yang bermain dalam meloloskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural ke luar negeri.

Hal itu disampaikan terkait rapat antar Kementerian/Lembaga yang diikuti antara lain oleh Sekjen Kemnaker, Dirjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri  dan BNP2TKI di gedung Kemnaker Jakarta, Senin (6/3). Hadir dalam rapat tersebut Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Ronnie F. Sompie, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono, Direktorat Jenderal Perjalanan Haji dan Umrah, Kemenag Muhajirin dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi.

Ronnie Sompie mengatakan, perlu  dibuat standar prosedur untuk mencegah CTKI non-prosedural baik pada saat pembuatan paspor sampai proses keberangkatan di TPI. Dicontohkan di kantor Imigrasi Tanjung Perak banyak dilakukan upaya pencegahan kasus tersebut termasuk yang melibatkan aparat. “Modus itu kemudian bergeser ke daerah lain terutama di tempat yang masih bisa bargaining dengan aparat,” kata Ronnie di Jakarta, Senin (6/3).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk berjalannya penegakan hukum (law enforcement), perlu tindakan tegas termasuk kepada aparat yang ikut bermain. Sebab bukan tidak mungkin, upaya hukum yang dilakukan digugat di Tata Usaha Negara (TUN). “Untuk itu perlu dicari formula yang sesuai agar tujuan ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya. 

Ditambahkan Ronnie, proses atau mekanisme dapat pengiriman TKI ke luar negeri mulai dari pengesahan job order di KBRI di luar negeri sampai kepada pemberangatan TKI ke luar negeri. “Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat termasuk media massa agar mereka juga dapat mengawasi sekaligus memberikan penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengakui banyak CTKI  yang masuk dalam Sisko tapi berhenti sampai di situ. Untuk mendapatkan paspor mesti ada keterangan “fit to work”. Bagi TKI yang pergi ke luar negeri dengan menggunakan “re-entry” menunjukkan CTKI bekerja pada majikan yang sama. "Ini merupakan suatu modus yang perlu diatur untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan modus tersebut. Hal-hal yang dijadikan modus itu dapat dibicarakan dalam level teknis," ujar Hermono.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya untuk memberikan perlindungan kepada TKI. Dalam satu tahun terakhir, data di BNP2TKI, ada trend peningkatan perdagangan orang, kasus penganiayaan dan gaji tidak dibayar. "Kita bisa memonitor bagaimana mereka bekerja di LN. Pemerintah tidak mempersulit tapi memfaislitasi karena mereka bekerja secara benar," kata Hermono.

Disebutkan Kementerian Luar Negeri mempertimbangkan adanya tambahan persyaratan yaitu deklarasi tujuan perjalanan ke luar negeri. Misalnya untuk umroh, tidak bisa lebih dari 30 hari, sehingga memudahkan pegawai Imigrasi di perbatasan untuk mengecek apakah yang bersangkutan menyalahgunakan tujuan umroh untuk bekerja. "Umumnya modus dalam penggurusan visa ini dilakukan melalui agen perjalanan resmi dengan menggunakan nama.

Sementara itu, Kemenag memberikan apresiasi upaya Kemnaker dan instansi terkait untuk menangani TKI non-prosedural khususnya dengan modus menggunakan visa kunjungan umroh. Jamaah umroh ini jumlahnya berkisar 800.000 per tahun. “Harus dipikirkan bagaimana jamaah yang umroh tapi tidak kembali sesuai jadwal, karena paspornya masih berlaku sampai 5 tahun ke depan,” kata Muhajirin dari Kemenag. 

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi, mengatakan bagi yang mengaku ingin berwisata, namun tidak menunjukkan performance sebagai wisatawan, sebagaimana modus yang banyak terjadi, menjadi prosedur bagi Imigrasi untuk menolak pemberangkatan. Ketika ada kunjungan keluarga keluar negeri, Imigrasi menemui kesulitan ketika akan meminta surat keterangan (jaminan) dari keluarga yang akan dikunjungi, hanya dengan alasan kunjungan wisata.

Terkait hal tersebut, Imigrasi meminta dukungan semua pihak, untuk memastikan WNI yang berwisata itu bonafid dengan saldo akhir nilai tabungan sekitar Rp25 juta. “Ini mencegah orang menyalahgunakan alasan berwisata namun sebenarnya untuk bekerja,” pungkas Maryoto.