Kemenristekdikti Terapkan Reformulasi Skema Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi 2017

:


Oleh Astra Desita, Rabu, 1 Maret 2017 | 16:25 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerapkan Reformulasi Skema Pendanaan Penelitian Perguruan Tinggi di 2017 untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas pengelolaan penelitian, dan meningkatkan kinerja penelitian perguruan tinggi.

"Hal ini guna mendorong riset yang berorientasi inovasi dan invensi. Selama ini riset memang berbasis pada aktivitas, banyak peneliti di perguruan tinggi yang menggugat tentang kesulitan mempertanggungjawabkan keuangan," kata Menristekdikti Mohamad Nasir pada Launching Reformulasi Skema Riset Berbasis Output di Gedung Kemenristekdikti Jakarta, Rabu (1/3).

Terkait itu kemudian Kemenristekdikti meminta pada Menteri Keuangan supaya riset jangan berbasis pada aktivitas namun pada  hasil atau output. "Berapa total cost yang harus pemerintah keluarkan untuk penelitian, lalu dimana impact-nya untuk masyarakat Itu harus dilihat," ungkapnya.

Disebutkan hal itu terkait dengan beberapa kebijakan baru yang terkait dengan penyelenggaraan pendanaan penelitian yang diterbitkan di 2016. Antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017, dan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi.

Selain itu, Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran, dan Keputusan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 42/E/KPT/2016 tentang Pedoman Indikator Capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi.

Menurut Nasir, banyak perguruan tinggi yang punya invensi dan inovasi yang cukup baik, untuk itu hal tersebut akan terus didorong. Reformulasi skema R&D ditujukan untuk meningkatkan pencapaian indikator-indikator (jumlah publikasi, kekayaan intelektual/paten, dan prototype industri).

Lebih lanjut dikatakan, dengan telah dirampungkannya rumusan regulasi yang berpihak kepada produktivitas peneliti seperti yang telah disebutkan diatas, perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan skema riset.

Selain itu, skema desentralisasi akan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan penelitian. Di samping untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian di Perguruan Tinggi, skema penelitian desentralisasi ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya keunggulan Perguruan Tinggi, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan angka partisipasi dosen.

"Untuk memperkuat misi tersebut maka Skema Desentralisasi mempersyaratkan penelitian yang diusulkan harus berbasis Rencana Induk Penelitian/Renstra Penelitian di masing-masing Perguruan Tinggi," katanya.

Skema tersebut terdiri dari beberapa kategori, yaitu Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT), Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT), dan Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT).

Adapun pengelolaan penelitian lanjut Nasir, untuk isu-isu strategis diwadahi dalam skema-skema yang bersifat Kompetitif Nasional. Skema-skema ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan nasional, dimana tema-tema penelitian diwajibkan mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).

Skema kompetitif nasional terdiri dari Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK), Penelitian Kerja sama Luar Negeri (KLN), Penelitian Strategis Nasional (PSN), Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN), Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S), Penelitian Dosen Pemula (PDP), Penelitian Kerja sama Antar Perguruan Tinggi (PKAPT); Penelitian Tim Pascasarjana (PTP), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU), dan Penelitian Pascadoktor (PPD).

Menristekdikti menyatakan bahwa tahun ini merupakan tahun pertama riset berbasis output, oleh karena itu jika terdapat beberapa ketidaksempurnaan maka akan terus menerus diperbaiki. Ke depannya tema-tema dalam skema riset dan pengabdian kepada masyarakat harus berbasis kepada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang merupakan arah kebijakan riset pada tingkat nasional dan menjadi prioritas dalam program pemerintah.

Di sisi lain lanjut dia, akan terus di dorong agar semua riset yang didanai oleh DRPM dapat dipetakan status teknologinya melalui Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) atau Technology Readiness Level (TRL) dalam mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil riset sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong perekonomian bangsa.

Hal-hal teknis terkait dengan karakteristik dari skema-skema tersebut dijelaskan didalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 yang menjadi pedoman bagi Penyelenggara Penelitian (Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat), Pelaksana Penelitian (Perguruan Tinggi dan Peneliti), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, dimana pelaksanaannya berbasis pada Standar Biaya Keluaran Umum.