BPJS Centre Diminta Pro Aktif Bantu Pasien JKN di RS

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 1 Maret 2017 | 13:44 WIB - Redaktur: Juli - 619


Jakarta, InfoPublik - BPJS watch minta BPJS Centre yang ada di Rumah Sakit untuk pro aktif membantu pasien JKN yang mengalami masalah dengan kamar perawatan yang penuh.

"Jangan biarkan pasien JKN memilih naik kelas perawatan dengan terpaksa tanpa informasi yang memadai dan tanpa bantuan dari pihak BPJS Centre," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/3).

Menurutnya, tuntutan kehadiran BPJS Centre 7 x 24 jam merupakan salah satu cara agar pasien terbantu di RS untuk mendapatkan hak-haknya. Demikian juga ketika pasien JKN harus dirujuk ke RS lain karena alasan kamar perawatan penuh semuanya maka BPJS Centre harus membantu mencarikan kamar perawatan di RS lain. "Sistem on line antar BPJS Centre di masing masing RS bisa dibuat untuk membantu pasien JKN mencari kamar perawatan," ujar Timboel.

Terkait hal itu, BPJS Watch juga meminta Rumah Sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan untuk berusaha pertama kali melaksanakan amanat point 4, 5, 6 Permenkes No. 28/2014 bila kamar perawatan yang menjadi hak pasien penuh.

Ia juga menegaskan, jangan langsung menawarkan isi Permenkes No. 4/2017. Bila memang pasien sudah mengetahui hak-haknya sesuai point 4, 5 dan 6 Permenkes no. 28/2014 dan memutuskan untuk naik kelas perawatan atas keinginan sendiri, silahkan pihak RS memproses sesuai Permenkes No. 4/2017.

Selain itu Kemenkes, pemerintah daerah (Dinkes) serta BPJS mengawasi pelaksanaan point 4, 5 dan 6 Permenkes no. 28/2014 dan Permenkes no. 4/2017 dengan lebih profesional, serta berani menindak oknum RS yang tidak mematuhi point 4, 5 dan 6 Permenkes no. 28 tersebut.

"Permasalahan kelas perawatan penuh dan pasien JKN harus membayar untuk biaya selisih karena naik kelas perawatan sudah terjadi sejak JKN beroperasi 1 Januari 2014 lalu. Saat ini Program JKN sudah memasuki tahun keempat, dan sepertinya skenario peserta JKN untuk ikut membayar lebih terlegitimasi oleh kehadiran Permenkes tersebut, ditambah lemahnya pengawasan oleh pemerintah," ungkapnya.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 4 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Permenkes No.52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN telah ditandatangani oleh  Menteri Kesehatan 17 Januari 2017 lalu.

Disebutkan BPJS Watch, Permenkes ini mengubah isi Pasal 25 Permenkes No. 64 Tahun 2016 yang baru ditandatangani tanggal 23 November 2016. Pasal 25 ini mengatur biaya yang harus ditanggung pasien JKN bila menginginkan naik kelas perawatan dari kelas perawatan yang menjadi haknya.

"Permenkes No. 4/2017 ini mengubah Pasal 25 pada point kenaikan kelas perawatan ke VIP, yang sebelumnya selisih biaya yang ditanggung pasien JKN berdasarkan selisih biaya kamar,  namun yang terbaru adalah untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, sebagai contoh,  pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75 persen dari Tarif INA CBG kelas 1," ujarnya.

Adapun dalam point 4 Permenkes itu disebutkan,  dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

Point 5. Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai dengan haknya. Apabila perawatan dikelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat.

Adapun dalam Point 6 disebutkan, bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.