Kecelakaan Kerja di DIY Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaringan RSTC

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 1 Maret 2017 | 11:05 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Yogyakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak semua rumah sakit, klinik dan puskesmas  di wilayah DIY untuk bekerja sama  dalam penangan kasus kecelakaan kerja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Widyastuti saat penandatanganan Ikatan Kerja sama (IKS) dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta  terkait kerja sama 14 Puskesmas dalam penanganan kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantornya di Jalan Urip Sumoharjo  No.106 Yogyakarta, Selasa (28/2).

Menurutnya, kerja sama ini penting  untuk memudahkan pengobatan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja yang menimpa pekerja melalui Rumas Sakit Trauma Center (RSTC-red), sehingga dimanapun kejadiannya peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dengan cepat mendapat pelayanan.

"Saat ini, ada 103 Rumah Sakit, Klinik dan Puskemas yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan kami akan terus perluas sehingga ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta,” ujar Widyastuti.

Dijelaskannya, kasus kecelakaan kerja di tahun 2017 ini per Februari sebanyak 383 atau meningkat 85 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 206 kasus JKK, diatas 50 persen Kecelakaan Kerja akibat berkendara,” jelas Widyastuti.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Ainul Kholid mengatakan, layanan RSTC, Klinik Puskemas dan Rumah Sakit di DIY akan terus bertambah dan tidak membedakan kepesertaan Penerima Upah/Formal maupun Bukan Penerima Upah (BPU)/Informal. “Semua wajib dilayani sesuai dengan kebutuhan medis,” ujar Ainul.