LPSK Lakukan Penilaian Kompetensi Pegawai

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 27 Februari 2017 | 19:59 WIB - Redaktur: Juli - 418


Jakarta, Infopublik - Sebanyak 96 pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengikuti penilaian (assessment) Kompetensi, hal ini dilakukan guna memotret potensi yang dimiliki pegawai.

Assessment yang dilaksanakan bekerja sama dengan Quantum HRM Internasional itu dilaksanakan di lantai 6 kantor LPSK, Jakarta Timur selama tiga hari mulai 27 Februari sampai 1 Maret 2017.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, assessment bertujuan memotret potensi yang dimiliki pegawai. “Dari kegiatan ini dapat diketahui potensi dan kelebihan setiap pegawai sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal bagi keperluan lembaga," katanya saat membuka kompetensi di Jakarta, Senin (27/2).

Menurut Semendawai, hasil dari kegiatan tersebut bukan perkara lulus atau tidak lulus, karena berdasarkan hasil assessment itu nantinya lembaga bisa mengetahui potensi pegawai dan membantu mereka meningkatkan kemampuan. "Hasil assessment akan membantu lembaga dalam menempatkan pegawai sesuai kemampuan masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, dengan menempatkan setiap pegawai sesuai dengan potensi yang dimilikinya akan memberikan implikasi positif bagi pengembangan dan peningkatan kualitas kinerja LPSK, khususnya dalam memberikan pelayanan berupa perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban.

Untuk diketahui, dari 96 pegawai yang mengikuti Assessment Kompetensi Pegawai terdiri dari tenaga ahli sebanyak 10 orang dan staf 86 orang.

Sekretaris LPSK Armein Rizal mengungkapkan kegiatan in terbagi dalam dua tahapan, yaitu psikotest dan wawancara. Untuk staf dilaksanakan selama dua hari mulai 27-28 Februari dan khusus tenaga ahli pada Rabu, 1 Maret 2017.