BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Pinjaman KPR Bagi Peserta

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 27 Februari 2017 | 10:54 WIB - Redaktur: Juli - 911


Jakarta, InfoPublik - Fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali hadir bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No.35 tahun 2016.

"Fasilitas ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang diperuntukkan bagi seluruh peserta baik mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Minggu (26/2).

Ia menjelaskan, MLT ini dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah. Diharapkan program ini dapat menjadi daya tarik untuk  meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut dikatakan, fasilitas pembiayaan program MLT ini mencakup demand side dan supply side dalam industri perumahan dan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bank Pemerintah. Demand side yaitu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan dengan bunga ringan bagi peserta dan supply side berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer atau pengembang perumahan sesuai kriteria yang ditetapkan.

“MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sementara itu bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.  PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Untuk jenis PRP yang diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah Rp50 juta, terakhir untuk pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian  sebagai berikut:

1. Jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar 5 persen, dan untuk jenis pinjaman non-MBR; bunga sebesar BI RR + 3 persen selama jangka waktu 20 tahun.

2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.

3. Jenis pinjaman Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun.

4. Jenis pinjaman Kredit Konstruksi; bunga sebesar BI RR + 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.

“Tingkat Bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR di luar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT ini antara lain telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja, Belum memiliki rumah sendiri, Untuk renovasi rumah dana yang dipergunakan hanya untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri, dan yang terakhir peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerja sama.

“Saat ini kami telah bekerja sama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerja sama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah,” kata Agus.

Prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke Bank kerja sama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Bank kerja sama akan melakukan verifikasi dan BI Checking.

Setelah melewati verifikasi awal, Bank kerja sama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada Bank kerja sama untuk kemudian diproses/ ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh Bank kerja sama kepada peserta yang mengajukan kredit.

Agus berharap adanya MLT ini dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan yang diimpikan. “Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau,” pungkas Agus.