Petugas SKPD Layani Pengaduan Warga di Balai Kota DKI

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 22 Februari 2017 | 14:52 WIB - Redaktur: Juli - 316


Jakarta, InfoPublik - Petugas dari tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melayani pengaduan warga yang bisa disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota.

Ketiga SKPD tersebut, yakni Biro Hukum, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM dan PTSP), Dinas Cipta Karya, juga Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

“Pak gubernur ingin ada SKPD yang ikut saat dirinya menerima pengaduan masyarakat di Balai Kota, dipilihnya ketiga SKPD tersebut karena yang paling banyak mendapatkan aduan masyarakat," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi di Jakarta, Rabu (22/2).

Ia menjelaskan, Biro Hukum akan membantu penyelesaian masalah berkaitan dengan hukum. Sementara dari BPM dan PTSP menangani warga yang memiliki masalah perizinan. “Ini merupakan langkah-langkah agar masyarakat merasa dilayani dengan baik dan cepat,” ujarnya.

Selain itu pengaduan warga juga banyak terkait masalah pertanahan. Apalagi menurutnya gubernur juga memprogramkan agar semua tanah di Jakarta memiliki sertifikat, hal ini terkait dengan Dinas CKTRP.

"Pegawai yang mendampingi gubernur tidak perlu pejabat Eselon II. Namun, harus mengerti masalah di lapangan dan memiliki hati nurani untuk membantu masyarakat. Pengaduan masyarakat, umumnya berkaitan dengan masalah sosial,” kata Mawardi.