:
Oleh Tri Antoro, Jumat, 10 Februari 2017 | 10:59 WIB - Redaktur: Juli - 402
Jakarta, InfoPublik - Komisi IX DPR RI dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyepakati enam poin untuk memaksimalkan perlindungan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menerangkan, Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid pada Kamis (9/2), menghasilkan enam hal yang harus dilakukan oleh BNP2TKI untuk memaksimalkan perlindungan TKI di luar negeri maupun calon TKI dalam negeri.
Pertama, menindak tegas pihak-pihak yang memberangkatkan TKI secara non prosedural termasuk Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebagai bentuk perlindungan yang diberikan negara terhadap TKI.
Kedua, memonitor perpanjangan kontrak kerja TKI yang dilakukan oleh agensi dan mandiri di luar negeri. Ketiga, bekerja sama dengan perwakilan Indonesia di seluruh negara penempatan TKI guna mencegah TKI non prosedural dan meningkatkan sosialisasi pencegahan TKI non prosedural di dalam negeri.
Keempat, melakukan inisiasi penyelesaian permasalahan tenaga kerja ABK, nelayan dan pelaut yang berkoordinasi dengan lembaga lain terkait. Kelima, berperan aktif dalam menindaklanjuti kebijakan pemutihan yang diprogramkan pemerintah Malaysia dan negara-negara lain.
Terakhir, koordinasi dengan kementerian Tenaga kerja (Kemnaker) dalam menyelesaikan RUU tentang perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).